Pendidikan Tinggi, Nasibmu Nanti

Tak terasa Kiranaku sudah berusia 12 tahun. Sebentar lagi dia akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama. Kata Mama, biasanya kalau sudah masuk SMP tidak akan terasa hingga dia masuk SMA, dan kemudian kuliah. Tiba-tiba aku terpikir tentang kuliah. Lebih tepatnya, dimana ya nanti Kirana, dan kelima keponakanku lainnya, akan menuntut pendidikan tinggi. Pasalnya saat ini, wacana privatisasi pendidikan terus bergulir. Bahkan RUU Pendidikan Tinggi yang berisi semangat privatisasi kabarnya siap untuk disahkan di sidang Paripurna DPR awal bulan April ini.

Aku jadi teringat dulu. Ketika pertama kali aku menjejak ke Universitas Indonesia. Saat itu usiaku belum sampai 10 tahun. Aku jatuh cinta, dan bertekad untuk bisa kuliah di sana. Mamaku tentu saja mendukung. Hingga akhirnya waktu ujian tiba, aku mengambil dua jurusan di UI. Karena orangtuaku hanya mampu membiayaiku untuk berkuliah di Universitas Negeri.

Namun saat ini kondisiny jelas jauh berbeda. Ketika aku masih menjadi mahasisa saja, mulai tahun 2008 mereka memberlakukan biaya pendidikan hingga 5 juta dan 7,5 juta persemester. Jauh dari biayaku yang jumlahnya 1,3 juta persemester. Hal ini terjadi karena UI sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara, seperti juga enam perguruan tinggi lainnya. Sejak UI di-BHMN-kan melalui PP No. 152 Tahun 2000, kenaikan biaya yang signifikan terjadi. Nah, apabila RUU Pendidikan Tinggi dengan ‘semangat’ privatisasinya itu benar-benar disahkan, maka yang terjadi di perguruan tinggi-perguruan tinggi BHMN akan terjadi di SELURUH lembaga pendidikan tinggi.

Padahal, Indonesia meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), melalu UU. No. 11 Tahun 2005. Dalam pasal 13 ayat (2) huruf c Kovenan tersebut secara tegas disebutkan:

Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

Artinya, pendidikan tinggi jelas merupakan bagian dari hak asasi manusia yang kewajibannya penyelenggaraannya ada pada Negara. Kewajiban Negara terhadap penyediaan pendidikan, tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar atau menengah, namun juga pada pendidikan tinggi. Memang terdapat kata-kata penyediaan pendidikan tinggi yang cuma-cuma ini dilakukan secara bertahap. Namun, kewajiban bagi Negara pihak untuk mengusahakan pendidikan tinggi yang gratis itu jelas harus dilaksanakan, dan tergambar dari kebiijakan-kebijakan yang dihasilkan. Dengan kata lain, pemerintah sebagai pembuat kebijakan sama sekali tidak dapat membentuk kebijakan yang justru menegasikan perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi secara gratis, dan mengalihkan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi kepada masyarakat.

Bagi saya, munculnya RUU Pendidikan Tinggi dengan semangat otonomi ini mengingatkan pada UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Tentunya, bukan tanpa alasan MK membatalkan seluruh UU BHP. UU tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945, dan melanggar hak masyarakat atas pendidikan. Lalu, ketika UU BHP sudah dicabut, mengapa harus ada RUU yang isinya senada dan seirama dengan UU BHP.

Lagipula, UU Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 24 ayat (4) menyatakan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Karena itu, munculnya RUU Pendidikan Tinggi, merupakan ‘kengototan’ pemerintah yang alasannya kehadirannya dicari-cari.

Fungsi pendidikan tinggi itu sendiri tidak berhenti kepada individu tetapi juga untuk menciptakan ilmu pengetahuan, bahkan pranata sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita Negara. Mengingat pentingnya fungsi pendidikan tinggi tersebut, maka penting bagi pemerintah dan DPR untuk konsisten menghasilkan dan menjalankan kebijakan pendidikan yang benar-benar memenuhi, melindungi, dan menghormati hak masyarakat atas pendidikan. Sehingga, generasi-generasi mendatang dapat menikmati dan memanfaatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau, agar mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan peradaban bangsa.

Keajaiban ‘kecil’

sumber: http://desmav3.wordpress.com

Rasanya benar-benar ajaib. Ketika di dalam perut seorang perempuan terdapat sebuah kehidupan. Ketika dia mulai bergerak, sesekali menendang. Ketika dia menyapa melalui sebuah alat bernama USG. Lalu tiba-tiba, kehidupan yang berdiam lebih dari Sembilan bulan itu, hadir ke dunia. Berpindah dari perut sang Ibu yang nyaman, melalui tangan-tangan medis, lalu beralih ke pelukan ibunya.

Kelahiran pertama yang teramat kunantikan adalah kelahiran Kirana. Nama lengkapnya Kirana Rachmananty Harsono. Dia lahir satu bulan lebih cepat dari perkiraan dokter. Prematur, hanya 2,2 kg. saat itu aku yang masih berseragam putih biru, bersemangat berganti baju. Malam setelah Kirana lahir, akupun melihatnya untuk pertama kali di dunia. Kirana yang mungil sedang tidur ketika aku datang. Aku menatapnya, tersenyum, memanggil namanya. Lalu tiba-tiba dia membuka matanya dan tersenyum. Sekejap, lalu tidur lagi. Detik demi detik yang tak pernah kulupakan hingga saat ini. Keajaiban kecil, yang menghadirkan kebahagiaan begitu besar.

Kirana kini sudah 12 tahun. Menyusul kemudian, Tristan, Raditya, Muthia, Dylan, dan Derryl. Enam keajaiban kecil yang sekarang sudah tumbuh besar. Ya, tak terasa sudah lebih dari empat tahun sejak kelahiran si kembar Dylan Derryl. Kini rumah mungil ini tengah sepi dari nyanyian tangis bayi.

Lebih dari empat tahun,

Lalu,

Hadir sebuah berita kehamilan.

Subhanallah, terima kasih atas kebahagian bertubi-tubi-Mu ya Rabb.

Rilis KNP: Batalkan Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

Pernyataan Sikap Komite Nasional Pendidikan

Untuk Disiarkan Segera

 

 

Batalkan Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi!

Wujudkan Hak atas Pendidikan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Hari ini, tanggal 1 April 2011, belum usai kekecewaan rakyat akan putusan DPR yang menggantungkan nasib rakyat dan harga BBM. Di tengah situasi tidak menentu tersebut, DPR juga bersiap-siap mengesahkan sebuah Undang-undang yang mengancam hak rakyat atas pendidikan. RUU Pendidikan Tinggi yang hendak memprivatisasi lembaga-lembaga pendidikan tinggi negeri, direncanakan akan disahkan awal bulan April ini. Hal ini tentunya sekaligus menjadi bukti bahwa pencabutan subsidi BBM untuk menambah subsidi pendidikan adalah omong kosong.

RUU Pendidikan Tinggi secara tegas menganut prinsip otonomi pendanaan yang akan diberlakukan pada semua lembaga pendidikan tinggi.Otonomisasi, menjadikan Perguruan Tinggi harus mencari sumber pendanaannya sendiri, sehingga privatisasi terjadi. Hal ini sekaligus memberikan ruang kepada Perguruan Tinggi untuk menarik biaya lebih banyak dari masyarakat melalui biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa. Akibatnya, kesempatan masyarakat miskin untuk dapat sampai ke jenjang Perguruan Tinggi menjadi semakin sempit.

Dengan kata lain, RUU Pendidikan Tinggi jelas bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menghendaki ‘Mencerdaskan Kehidupan Bangsa’ menjadi tujuan Negara, serta pendidikan sebagai hak yang harus dipenuhi oleh Negara kepada rakyat, baik yang diatur di dalam UUD 1945, maupun Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, juga melanggar prinsipEducation for All.

Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan sudah sepatutnya menjadi cermin bagi DPR dalam membuat kebijakan. MK secara tegas mencabut seluruh UU BHP, karena jelas bertentangan dengan UUD 1945. Patut dipertanyakan, ketika UU BHP dicabut, pemerintah dan DPR justru membuat kebijakan pendidikan yang nafasnya sama dengan UU BHP (terlampir perbandingan Putusan MK terkait UU BHP dan RUU Pendidikan Tinggi).

 

Tak Mendapat Tanggapan

 

Komite Nasional Pendidikan telah secara tegas menyuarakan penolakan terhadap RUU Pendidikan melalui berbagai jalan. Sangat disayangkan,surat permohonan audiensi kami sama sekali tidak ditanggapi oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Tinggi DPR RI. Surat yang kami kirim pada tanggal 28 Maret 2012 lalu, tidak mendapatkan jawaban hingga rilis ini diturunkan.

Hal ini tentunya menjadi bukti keengganan para anggota dewan khususnya anggota Panja untuk memberikan ruang bagi rakyat Indonesiamengutarakan aspirasi dan kekhawatiran terhadap nasib pendidikanIndonesia ke depan. Untuk itu, rencana pengesahan RUU Pendidikan Tinggi sudah sepatutunya dibatalkan.  Pembahasan RUU Pendidikan Tinggi yang sudah dilakukan dalam tiga kali masa sidang bukan alasan bagi anggota dewan mengesahkan UU, apalagi yang jelas-jelas mencabut hak-hak masyarakat.

Tuntutan membatalkan pembahasan RUU Pendidikan Tinggi bukan tidak mungkin untuk direalisasikan. Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR tidak melarang kondisi itu terjadi. Selain itu, pembatalan pembahasan suatu RUU pun pernah terjadi, yaitu pada pembahasan RUU revisi UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran di Komisi V yang membatalkan pembahasan, dan menganggap permasalahan dapat diselesaikan dalam peraturan tingkat Peraturan Pemerintah.

Argumentasi anggota Komisi X yang memaksakan untuk segera mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi karena sudah masuk masa sidang ke-3 pun terlalu tergesa-gesa, karena walaupun pengaturan dalam Tata Tertib DPR Pasal 141 ayat (1) mengharuskan pembahasan RUU dilakukan dalam maksimal tiga kali masa sidang, namun telah banyak RUU sebelumnya yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang. Sebut saja pembahasan RUU Bantuan Hukum oleh Badan Legislasi, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Komisi IX, dan RUU Otoritas Jasa Keuangan oleh Komisi XI, yang ketiganya dibahas dalam waktu lebih dari tiga kali masa sidang

Berdasar kepada pertimbangan-pertimbangan diatas, Kami, Komite Nasional Pendidikan akan terus mengawal RUU Pendidikan Tinggi. Besar harapan kami agar DPR dapat belajar dari pencabutan UU BHP oleh MK. DPR hendaknya mengambil langkah bijak untuk membatalkan pengesahan RUU Pendidikan Tinggi. Karena disahkannya RUU Pendidikan Tinggi menjadi Undang-undang, hanya akan membuang lebih banyak waktu, energi, dan biaya, hingga MK kembali membatalkan UU tersebut.

Jakarta, 1 April, 2012

Komite Nasional Pendidikan

(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan/PSHK, Lembaga Bantuan Hukum/LBH Jakarta, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia/PPUI, Front Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan/FMPP BSI, Front Mahasiswa Nasional/FMN, Formasi IISIP, Serikat Mahasiswa Indonesia/SMI, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal/Lapam, Federasi Guru Independen Indonesia/FGII, Persatuan Guru-Swasta Seluruh Indonesia/PGSI, Ikatan Pelajar Muhammadyah/IPM, Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan/LBHP, Serikat Perempuan Indonesia/SPI, Perhimpunan Rakyat Pekerja/PRP, Education Forum/eF, Institut Sejarah Sosial Indonesia/ISSI, Indonesian Human Rights Committee Social Justice/IHCS, Lembaga Bantuan Hukum/LBH Semarang, BEM UI, BEM Fisip UI, BEM UNJ, dan BEM FHUI)

CP:

Algifari Aqsa             : 081280666410

Fajri Nursyamsi          : 0818100917

Yura Pratama            : 081294177111

Dinda N. Yura            : 085921191707

Lampiran pernyataan sikap Batalkan RUU Pendidikan Tinggi

 

Rilis Komite Nasional Pendidikan Menolak RUU Pendidikan Tinggi

Komite Nasional Pendidikan Menolak RUU Pendidikan Tinggi

Kebijakan Privatisasi Pendidikan Mencabut Hak atas Pendidikan Anak Bangsa

 

Pada tahun 2010 Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi hanya sebesar 16.35, dan Angka Parsisipasi Murni Perguruan Tinggi adalah 11.01. Sementara pada tahun 2011, jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang, atau sekitar 18,4% dari penduduk berusia 19-24 tahun, Namun, di tengah keterpurukan angka partisipasi pendidikan tinggi, pemerintah justru tengah menyiapkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dengan merencanakan privatisasi Pendidikan Tinggi.

 

Hadirnya RUU Pendidikan Tinggi di DPR mengingatkan kita pada Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. Pasalnya RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu otonom; semi-otonom; dan otonom terbatas.

 

Otonomisasi Pendidikan Tinggi juga berdampak pada otonomisasi pendanaan. Sehingga, terjadi pengalihan tanggung jawab pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Negara menjadi dibebankan kepada masyarakat melalui biaya pendidikan yang tinggi.

 

Seharusnya kita bisa belajar dari privatisasi pendidikan yang telah terjadi pada 7 Perguruan Tinggi berstatus Badan Hukum milik Negara (BHMN). Nyatanya, perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut mengalami kenaikan biaya pendidikan secara signifikan sejak menjadi BHMN. Hal itulah yang akan terjadi pada SELURUH  Perguruan Tinggi apabila RUU Pendidikan Tinggi disahkan.

 

Tak hanya permasalahan biaya, BHMN menimbulkan permasalahan bagi status kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga pendidikan. Terjadi dualisme status bagi para pengajar-pengajar di kampus BHMN, yaitu Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai BHMN. Akibatnya, terdapat perbedaan hak dan kewajiban sehingga terjadi ketidakadilan di antara para pengajar dan pegawai di perguruan tinggi BHMN.

 

Selain itu, Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). Dalam pasal 13 ayat (2) huruf c Kovenan tersebut secara tegas disebutkan:

Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

Sehingga, dengan diratifikasinya Kovenan Ekosob sebagai dasar hukum yang mengikat selayaknya Undang-undang, kewajiban Negara terhadap penyediaan pendidikan, tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar atau menengah, namun juga pada pendidikan tinggi. Negara wajib menjamin perguruan tersedia dan terjangkau untuk semua orang, dengan pengadaan pendidikan tinggi yang secara bertahap menuju gratis. Dengan kata lain, pemerintah sebagai pembuat kebijakan sama sekali tidak dapat membentuk kebijakan yang justru menegasikan perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi secara gratis, dan mengalihkan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi kepada masyarakat.

 

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang mencabut Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tetang Badan Hukum Pendidikan justru menyatakan bahwa otonomi sebagaimana yang diatur di dalam UU BHP, dan RUU Pendidikan Tinggi tidak dibutuhkan dalam Pendidikan. Dalam poin 3.7.3 pertimbangan hakim (halaman 387-389), Hakim mempertanyakan apakah otonomi penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasalnya, tidak ada keterkaitan antara otonomi dengan nilai-nilai pendidikan berdasarkan pancasila.

 

Dari segi perundang-undangan, RUU Pendidikan Tinggi ini tidak diperlukan. Pasalnya, pengaturan tentang Pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi sudah termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Bab Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas, tepatnya pasal 24 ayat (4) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

 

Dengan demikian, munculnya RUU Pendidikan Tinggi, yang mengalihkan tanggung jawab pendanaan dari Negara ke masyarakat jelas bertentangan dengan ketentuan lainnya, baik Peraturan Perundang-undangan, tata cara penyusunan perundang-undangan, maupun putusan MK.

 

Hendaknya pendidikan tinggi yang diselenggarakan secara cuma-cuma/gratis wajib diwujudkan. Pasalnya, pendidikan tinggi merupakan kunci mobilitas vertikal, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Tak hanya itu, fungsi pendidikan tinggi tidak semata-mata berhenti pada pengembangan individu, melainkan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Perguruan tinggi seharusnya mampu menjadi pranata sosial yang mendukung pencapaian cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang terbuka yang adil dan makmur.

 

Karena itu, Kewajiban Negara harus dipahami dan dilaksanakan secara komprehensif, baik untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan. Artinya, secara positif, Negara harus memenuhi dengan menyediakan pendidikan yang bermutu, melalui anggaran pendidikan yang memadai, serta melindungi warga Negara dari pihak-pihak ketiga yang melakukan atau berpotensi melanggar hak atas pendidikan. Secara negatif, kewajiban untuk menghormati mengharuskan Negara memberikan kewenangan kurikulum, dan menjadikan institusi pendidikan berjalan independen tanpa intervensi Negara dalam hal kegiatan belajar mengajar dan menciptakan ilmu pengetahuan.

 

Privatisasi pendidikan tentu saja bukan solusi dalam menangani permasalahan pendidikan. Privatisasi pendidikan yang selama ini terjadi justru terbukti menciptakan ketidakadilan sosial, melanggengkan kemiskinan dan mencabut hak-hak orang miskin atas pendidikan yang semestinya disediakan oleh negara.

 

Untuk itu, kami atas nama Komisi Nasional Pendidikan, menuntut Pemerintah:

1. Hentikan pembahasan dan Batalkan rencana pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

2. Kembalikan status BHMN dan BLU Perguruan Tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri

3. Hapuskan Dualisme Status Tenaga Pendidik dan Kependidikan

4. Wujudkan Hak Rakyat atas Pendidikan Tinggi dengan Menyediakan Pendidikan Tinggi Negeri yang terjangkau tanpa diskriminasi bagi seluruh Rakyat Indonesia

 

Jakarta, 25 Maret 2012

Komite Nasional Pendidikan

(Lembaga Bantuan Hukum/LBH Jakarta, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia/PPUI, Front Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan/FMPP BSI, Front Mahasiswa Nasional/FMN, Formasi IISIP, Serikat Mahasiswa Indonesia/SMI, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal/Lapam, Federasi Guru Independen Indonesia/FGII, Persatuan Guru-Swasta Seluruh Indonesia/PGSI, Ikatan Pelajar Muhammadyah/IPM, Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan/LBHP, Serikat Perempuan Indonesia/SPI, Perhimpunan Rakyat Pekerja/PRP, Education Forum/eF, Institut Sejarah Sosial Indonesia/ISSI, Indonesian Human Rights Committee Social Justice/IHCS, Lembaga Bantuan Hukum/LBH Semarang, BEM UI, BEM Fisip UI, BEM UNJ, dan BEM FHUI)

CP:

1. Alghifari Aqsa         :081280666410

2. Yura Pratama          :081294177111

3. Alex Argo Hernowo :087775698737

4. Nisaa Yura               :085921191707

Just Another Extraordinary Wedding

Mungkin rada telat buat cerita sekarang. Tapi apa yang terjadi tanggal 11 Maret lalu, masih terekam jelas kok di ingatan. 11 Maret, Bukit Berani, Bogor. Ada apa si hari itu? Ga ada kejadian hebat apa-apa sih. BBM belum naik, RUU Pendidikan Tinggi belum disahkan, Konvensi Migran 1990 pun belum diratifikasi.

Namun, 11 Maret adalah sebuah momen manis yang menyenangkan. Hari itu adalah hari resepsi pernikahan Kakakku, yang akadnya sudah diselenggarakan sebelumnya, yaitu tanggal 26 Februari 2012. Seperti diduga, dan memang sewajarnya, akulah yang menjadi seksi repot terutama sejak sehari sebelum resepsi diselenggarakan.

Resepsi itu sebenarnya  direncanakan sedehana. Diadakan di Puncak, mengundang keluaga dan kawan dekat, dengan persiapan yang sangat singkat. Persiapan teknis hanya satu hari sebelum resepsi, dilakukan oleh salah satu pengurus Bukti Berani yang juga teman kakaku. Keluargaku sendiri baru hadir pada tanggal 10 malam, dan langsung beristirahat di villa yang masih berada di dalam kompleks Bukit Berani. Kecuali aku tentu saja. Malam itu, setelah melakukan koordinasi sana sini, mengecek ini itu, dan akhirnya aku tidur di dalam tenda bencana yang disiapkan oleh Kakak Iparku.

Paginya, kesibukan persiapan sama sekali belum berhenti. Dapur Umum terus mengepul, kursi-kursi diatur, standing mike untuk para pengisi acara pun berdiri bersama sound system yang sudah terpasang rapih. Para tamu mulai berdatangan sejak pukul 10.30, meski di undangan kami mencantumkan jam 12.00.

Lalu, resepsi yang direncanakan sederhana itu pun menjadi tidak sederhana.

Kami menyimpan sebuah kejutan kecil untuk Papa. Ketika kirab dilakukan, aku memasang lagu Tembang Lestari milik Leo Kristi. Seorang penyanyi legendaris di jamannya, idola Papa, dan idola kami semua. Lalu “kejutan-kejutan” kami pun bertepuk tangan, melambaikan tangan, dan membuat Papa menangis (yeiy, kejutan berhasil!-red).

Mereka adalah L-Kers, sebutan bagi fans-fans Leo Kristi. Hari itu sekitar 35 orang L-Kers hadir, ups, salah, harusnya lebih dari 40 orang kalau anggota keluargaku yang  L-Kers dihitung. Mereka tak sekedar hadir, namun juga siap dengan gitar, bass, perkusi, suling, dan partitur lagu mereka. Niat mereka tak lain dan tak bukan, memberikan kejutan untuk Papa, membuat papa senang, demi kesehatan Papa, yang Oktober tahun lalu mengalami stroke.

Maka setelah Paduan Suara Alumni UI, dimana Kakakku menjadi anggotanya menyanyi, L-Kers pun siap beraksi. Aku pun segera melupakan tugas-tugasku, demi menonton konser kecil-kecilan kami (hee). Sebelum pertunjukan dimulai, seorang L-Kers, ‘om’ kami yang baik hati, membukanya dengan mengatakan, bahwa kehadiran mereka adalah untuk Papa, untuk kesembuhan Papa, untuk kesehatan Papa.

Lalu mengalirlah puluhan lagu yang sudah sangat kami kenal. Pengantinpun ikut bernyanyi, aku ikut bernyanyi, dan Papa ikut bernyanyi.

Tak hanya sampai di situ, ingatkah dulu aku pernah menulis di blog ini, tentang mimpiku akan ‘Father-Daughter Dance’? Impian itu pun terwujud. Yah, meski terwujudnya bukan di resepsiku sendiri sih. Hehe. Di sebuah lagu yang harusnya sedih, kami yang terekam video justru terlihat sangat bahagia. Dimulai dari suasana kami yang ikut bernyanyi, Mas Puji yang mengajak Mama berdansa, lalu aku yang tak mau kalah mengajak Papa dansa. Awalnya Papa tidak bersedia. Pasalnya dia sudah berganti pakaian menjadi hanya bercelana pendek, dan berkaos oblong.  Untunglah akhirnya Papa bangkit berdiri setelah disemangati oleh banyak orang. Lalu video itu ditutup dengan aku yang memeluk erat Papa.

Begitulah, sebuah kebahagiaan manis, moment yang tak tergantikan dan tak terlupakan. Yang membuatku senantiasa ingat dan bersyukur, bahwa aku memiliki sebuah keluarga  yang luar biasa. Bahwa kami memiliki banyak kawan, banyak sahabat yang juga luar biasa. :)

Image

Father-Daughter Dance (aku dan Papa)

Image

Papa pun Ikut Bernyanyi

Image

Foto Keluarga L-Kers :D

Menyoal Ketidakamanan Berinternet

sumber gambar: http://m.jpnn.com

Setiap harinya, banyak orang bekerja menggunakan internet. Coba tengok rekan kerja di kiri kanan Anda, bisa jadi mereka sedang membuka email, berdiskusi melalui skype, browsing, menulis di blog, atau bahkan membuka Facebook. Internet, dengan segala fasilitas di dalamnya dari mulai email, facebook, twitter, blog, skype, aplikasi chatting, dan lainnya sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Sebagian orang, menggunakan internet tidak hanya untuk mendapatkan informasi, namun juga mengungkapkan berbagai pikiran dan gagasan melalui ruang-ruang online dimana kita bisa saling membaca satu sama lain. Apalagi, dalam era saat ini, ketika media mainstream dikuasi oleh pihak-pihak berkepentingan, saat informasi dari twitter justru bisa lebih dipercaya dibandingkan informasi dari media besar, internet menjadi begitu diandalkan. Berbagai ekspresi dan pengetahuan terungkap melalui internet. Internet bahkan sudah menjadi bagian dari kerja-kerja kampanye baik perorangan maupun organsasi dalam menyebarkan nilai-nilai dan memperoleh dukungan bagi nilai-nilai tersebut.

Kebutuhan akan internet tersebut tentunya menuntut internet menjadi sebuah dunia yang aman, selayaknya kita menghendaki keamanan di dunia nyata. Dengan kata lain, ketika kita memiliki hak atas rasa aman di dunia nyata, maka hak atas rasa aman pun selayaknya kita miliki di dunia maya. Karena itu, hak atas rasa aman di dunia maya sudah sepatutnya juga menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia.

Namun, pernahkah terpikir oleh kita, sejauh apa kita aman berinternet. Pernahkan terpikir bahwa mungkin ada orang-orang yang tengah memantau blog-blog bersuara lantang, tweet-tweet progresif, maupun gerakan-gerakan yang tercipta di Facebook? Pernahkah terpikir bahwa mungkin ada pihak yang mengaitkan antara satu argumen dengan argumen lainnya, antara satu orang di gerakan satu dengan gerakan lainnya? Apakah saya terkesan paranoid? Saya pikir tidak.

Tahun lalu, saya mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam suatu forum yang membuat saya belajar banyak tentang internet, antara lain tentang  pembatasan internet di berbagai Negara, tentang kriminalisasi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dengan menggunakan internet, termasuk banyaknya blogger yang dipenjara, juga ketidakamanan berselanjar dan berkampanye di internet. Dalam forum yang dihadiri oleh aktivis-aktivis perempuan dari berbagai Negara Asia tersebut,  para peserta tidak bersedia untuk dipublikasikan. Hal itu dikarenakan kesadaran mereka akan situasi yang rentan apabila mereka terindentifikasi. Kami pun bersepakat untuk tidak mempublikasikan apapun terkait tempat spesifik, pihak penyelenggara, dan peserta-peserta yang hadir dalam workshop ini, baik melalui publikasi resmi, media, maupun blog pribadi kami masing-masing, termasuk sosial media lainnya.

Saya yang berasal dari Indonesia mulanya melihat permasalahan berinternet hanya terkait kriminalisasi yang akhir-akhir ini sering terjadi. Dari kasus Pritta vs Omni, Luna Maya yang pernah diadukan infotaiment terkait tweetnya, atau kasus-kasus pencemaran nama baik yang seringkali menimpa whistle blower di Negara ini. Nyatanya, banyak kerentanan dalam berinternet. Di forum tersebut saya belajar bahwa setiap ponsel dan komputer, termasuk leptop/netbook memiliki nomor seri yang unik dan tidak ada duanya. Bahwa dari nomor seri tersebut, berbagai data kita bisa dengan mudah dilacak. Apalagi, jika kita menggunakan wireless di tempat umum. Ada sebuah program yang bisa dengan mudah melacak dan masuk ke dalam akun-akun kita. Dan sadarkah kita berapa banyak yang sudah kita sebarkan ke dunia. Nama, alamat, tempat tanggal lahir, bahkan foto, juga berbagai ide, dan pernyataan sikap baik pribadi maupun untuk publik, strategi kerja jaringan, dan lain sebagainya.

Bagi para aktivis hak asasi manusia yang seringkali berhadapan dengan banyak pihak termasuk Negara, tentunya kami memiliki risiko yang lebih besar terkait keamanan berinternet. Namun, risiko tersebut sebenarnya bisa dialami oleh siapa saja. Kalaupun perusahaan-perusahaan seperti google, facebook, modzilla, wordpress memiliki independensi dan kemanan hingga tidak bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, banyak program yang bisa mendeteksi keberadaan kita, dan mengakses akun-akun kita. Sebagai contoh, tahukah Anda, bahwa password terakhir yang berhasil dipecahkan berjumlah 20 karakter, dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol?

Masalah lain yang terjadi di Indonesia, Negara justru menyusun regulasi yang berbahaya bagi kemanan dan hak berinternet kita. sebut saja Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pengaturan-pengaturan di dalamnya berpotensi mengkriminalkan para pengguna internet. Soal keamanan berinternet tidak ada hubungannya dengan apakah kita melakukan hal yang benar atau salah. Karena di dunia ini benar dan salah menempati posisi relatif yang mudah berganti dan berubah. Prita contoh nyatanya, bagi dia, dan mungkin sebagian besar dari kita, mengungkapkan keluhan tentang pelayanan publik yang buruk adalah hal yang benar. Namun nyatanya, dia harus menghadapi kriminalisasi.

Setelah sadar betapa internet sudah menjadi suatu ruang dimana kita bisa dengan mudah terdeteksi, lalu apa yang bisa kita lakukan? Solusi yang ditawarkan oleh forum yang saya ikuti tersebut bukanlah tentang menginisiasi kebijakan untuk melarang dan melawan pihak-pihak yang akan melacak kita. Forum ini hanya bisa memberikan solusi yang intinya, bagaimana kita bersembunyi di tengah hutan belantara bernama internet. Berbagai aplikasi yang mampu menyamarkan IP address kita, menyimpan sekaligus mengubah password kita menjadi sederetan angka, huruf dan simbol tak bermakna, menjadikan email kita encrypted, dan menghadirkan sebuah floppy disk tersembunyi di komputer kita, yang baru akan muncul dengan menggunakan password tertentu.

Ketidakamanan berinternet, maupun pelanggaran hak internet lainnya tidak hanya melanggar hak kita untuk berekspresi dan mengungkapkan ide serta pemikiran, namun juga pelanggaran terhadap hak mendapatkan informasi. Namun, sampai kapankah kita harus berinternet secara takut-takut dan bersembunyi? Mungkinkah hak atas rasa aman di dunia maya mampu terwujud?

Mempertanyakan Hak atas Pendidikan Untuk Mereka

sumber gambar: http://sentanaonline.com/detail_news/main/1097/1/01/03/2011/Dinsos-Makssar-Terus-Tertibkan-Anak-Jalanan

Ketika kita melihat sekitar, anak jalanan telah menjadi wajah ibu kota negeri ini. Anak-anak usia sekolah, yang seharusnya  berada di dalam kelas, menggenggam pensil/pena dan buku, justru berada di bawah teriknya matahari, memegang ukulele, atau alat musik sederhana yang mereka buat sendiri. Anak jalanan, terutama di Jakarta menjadi fenomena yang mencolok, karena mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Banyak aspek yang bisa dibahas mengenai anak jalanan. Kehidupan mereka yang rentan kekerasan, berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, terpuruknya ekonomi masyarakat, dan banyak aspek lainnya. Namun yang melintas pertama kali di kepalaku ketika melihat anak-anak jalanan adalah pertanyaan dimana hak atas pendidikan untuk para anak bangsa.

Hal-hal mendasar yang penting untuk dipahami mengenai hak atas pendidikan antara lain, Pertama, bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga Negara. Artinya, seluruh warga Negara, bahkan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dengan prinsip non diskriminasi, baik jenis kelamin, gender, Suku, Ras, Agama, juga kelas ekonomi, termasuk untuk warga Negara yang memiliki kebutuhan khusus (difable).

 Kedua, bahwa Pendidikan merupakan hak warga Negara, yang artinya pemerintah sebagai penyelenggara Negara wajib untuk menyelenggarakannya. Penyelenggaraan tersebut mencakup pendanaan, serta pelayanan publik untuk menyelenggarakan pendidikan itu sendiri. Jelas bahwa pendanaan, maupun penyelenggaraan lainnya merupakan kewajiban dari pemerintah, dan bukan bantuan pemerintah. Hal ini merupakan perspektif yang harus dipahami oleh pemerintah dan seluruh warga Negara Indonesia. Bagaimanapun, dana yang diberikan pemerintah berasal dari pajak yang merupakan partisipasi dari warga Negara. Sehingga tidak tepat ketika pendanaan pendidikan, dalam program apapun juga, dikatakan sebagai bantuan.

Berbicara tentang Pendidikan Dalam Kerangka HAM, International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Ekosob), yang mencakup Hak atas Pendidikan di dalamnya telah diratifikasi oleh Indonesia lewat UU No 11 tahun 2005. Akibat hukumnya, perjanjian tersebut mengikat atau harus dipatuhi oleh negara yang telah meratifikasi sebagaimana berlaku dan mengikatnya Undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal Kovenan Ekosob ini, Negara wajib menyelenggarakan hak atas pendidikan bagi warga Negara, sebagaimana tercantum dalam pasal 13 Kovenan Ekosob terebut. Selain mengacu pada isi dari Kovenan Ekosob, kita juga dapat melihat kewajiban Negara dalam hal hak atas pendidikan dari berbagai dokumen terkait. Audrey R Chapman, seorang pakar hukum internasional mengelaborasi tiga dimensi kewajiban Negara, antara lain:

1. kewajiban untuk memenuhi (to fulfill) mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal legislatif administratif, anggaran negara, judisial serta lainnya menuju terwujudnya realisasi sepenuhnya dari hak-hak tersebut. Dalam konteks memenuhi hak atas pendidikan, Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Kovenan Ekosob pasal 13 ayat (2) huruf a sampai c, dimana Negara wajib menyediakan pendidikan secar­­a gratis untuk pendidikan dasar serta pengadaan pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap. Wujud pemenuhan hak tersebut adalah dengan menyediakan alokasi anggaran dan mengupayakan agar pendidikan dapat diakses oleh siapa saja tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, kegagalan negara untuk menyediakan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan dapat mengakibatkan sebuah pelanggaran.

2. Kewajiban untuk melindungi (to protect) mengharuskan Negara mencegah pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh pihak ketiga. Artinya, Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang dari pihak-pihak lain yang menghalang-halangi atau menyebabkan orang tersebut kehilangan atau tidak bisa mengakses hak atas pendidikannya.

3. Kewajiban untuk menghormati (to respect) mengharuskan negara tidak campur tangan dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, negara harus menghormati pilihan-pilihan masyarakat dalam hak atas pendidikan. Sebagaimana terlihat dalam pasal 26 ayat (3) DUHAM, dan pasal 13 ayat (3) dan (4) Kovenan Ekosob, bahwa Kebebasan untuk memilih institusi pendidikan bagi anak ada di tangan orang tua atau wali yang sah. Sementara Negara wajib menghormati kebebasan tersebut. Selain itu, Negara juga dilarang mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan.

Selain itu, sebagai penjabaran hak atas pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratikasi konvensi hak-hak ekosob, Komite hak-hak ekosob PBB ( CESCR ) pada tahun 1999 telah menbuat general comments yang berisi 4 instrumen yang wajib dipenuhi oleh setiap negara yang telah meratifikasi hak-hak ekosob ini. Instrumen pertama adalah Ketersediaan, yang menuntut berbagai lembaga dan program pendidikan harus menyediakan sarana dan prasarana dalam kuantitas yang memadai seperti bangunan sebagai perlindungan fisik, fasilitas sanitasi, air minum yang sehat, guru-guru yang terlatih dengan gaji yang kompetitf, materi-materi pengajaran serta tersedianya fasilitas perpustakaan dan sebagainya. Instrumen yang  kedua adalah Keterjangkauan (Aksesibilitas) yang mengharuskan lembaga dan program pendidikan harus bisa diakses oleh setiap orang, tanpa diskriminasi, di dalam yurisdiksi pihak negara. Aksesibilitas mempunyai tiga dimensi umum, yaitu non-diskriminasi, aksesibilitas fisik, dan aksesibilitas ekonomi.

Ketiga adalah Keberterimaan (Akseptabiltas), yang menginginkan bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum, dan metode pengajaran harus mudah diterima untuk peserta didik dalam hal tertentu juga orang tua. Sementara yang keempat adalah Kemampuan beradaptasi, dimana Pendidikan harus fleksibel, supaya bisa mengadaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan komunitas yang selalu berubah serta selalu bisa merespon kebutuhan peserta didik tanpa membedakan status sosial dan budayanya.

Kembali ke fenomena anak jalanan, sebenarnya jelas siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan mereka. Sayangnya, hak atas pendidikan merupakan hak yang sering diabaikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Kita tentu masih ingat betapa sulitnya menaikan anggaran pendidikan hingga 20% meskipun seudah sangat jelas diamanahkan oleh konsitusi. Ketika 20% tercapaipun, akhirnya ‘dipotong’ besar-besaran karena gaji pendidikan masuk ke dalam spesifikasi biaya tersebut. Tak hanya itu, munculnya Badan Hukum Pendidikan yang sekarang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi jelas menunjukan betapa Negara hendak mengalihkan tanggung jawab pendidikannya kepada masyarakat.

Padahal, sebagai bagian dari kelompok hak-hak ekonomi sosial dan budaya, pelanggaran terhadap hak atas pendidikan didefinisikan sebagai kegagalan pemerintah dari Negara peserta kovenan untuk mematuhi kewajibannya yang tercantum dalam kovenan. Sebagai Negara yang mencantumkan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ sebagai tujuan Negara, hendaknya pemerintah menyadari dan menjalankan kewajibannya terkait hak atas pendidikan. Sudah terlalu banyak angka putus sekolah, anak-anak jalanan yang haknya dirampas karena kemiskinan dan kegagalan Negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan.

Demi Kehidupan yang Adil dan Bermatabat

Setiap tahunnya, 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Banyak cara yang dilakukan untuk memperingati hari tersebut. Sebagian menyerukan perlawanan anti diskriminasi, sebagian menggugat budaya patriarki, bahkan ada juga yang memperingatinya sesederhana mengenakan baju merah muda.

Bagi saya, peringatan hari perempuan adalah berfleksi akan situasi perempuan dan upaya penegakan hak-hak perempuan yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Berbicara tentang hak perempuan, sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Karena, letak per masalahannya tidak hanya pada dimensi kebijakan yang bobrok, atau aparat yang tidak memiliki pemahaman dan kapasitas, namun juga pada tataran kultural,

Sebagai contoh, berawal dari pandangan masyarakat tentang perempuan yang dilekatkan pada peran domestik, ternyata berakibat sangat luas. Seberapa banyak si perempuan yang tahu dan sadar bahwa dia sebenarnya punya hak untuk bekerja. Bahwa sebenarnya dialah yang memiliki otoritas untuk menentukan pilihan hidupnya. Seberapa banyak perempuan yang tahu dan sadar bahwa tindakan suami yang melarang atau memaksa istri agar tidak bekerja, adalah termasuk kekerasan ekonomi. Juga bagaimana kekerasan ekonomi dan pelanggaran hak untuk bekerja itu dampaknya tak sekedar soal pecapaian kesejahteraan.

Dalam fenomena poligami misalnya. Perempuan yang dilarang bekerja oleh suaminya akan mengalami ketergantungan ekonomi pada suami. Dalam banyak kasus poligami, meski sebenarnya tidak terima namun si perempuan tidak meminta bercerai. Hal ini diakibatkan, perempuan sudah dibuat bergantung secara ekonomi kepada sang suami, sehingga takut akan kehilangan sumber penghidupan. Tak hanya itu, kekhawatiran hak asuh anak yang mungkin jatuh ke suami, karena si perempuan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan juga menjadi alasan perempuan ‘bertahan’ dipoligami.

Contoh lainnya, pandangan perempuan memiliki peran domestik berakibat prioritas sebuah keluarga untuk alokasi pendidikan lebih kepada anak laki-lakinya dibandingkan anak perempuannya. Di bidang pendidikan, Education Watch mencatat anak perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan dari tingkat SD ke SMP dan dari SMP ke SMA mencapai 72,3 persen

Namun, pada realitasnya pemiskinan dan kemiskinan yang ada di masyarakt tidak hanya mendesak para pria saja. Perempuan yang terkena dampak pemiskinan dan kemiskinanpun terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Situasi perempuan yang dilekatkan dengan peran domestik, ditambah tingkat pendidikan yang cenderung rendah, menjadikan perempuan masuk ke dalam pekerjaan domestik seperti pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri, maupun di luar negeri (migran). Perempuan-perempuan yang bekerja di ranah domestik tersebut nyatanya rentan terhadap kekerasan, baik fisik, psikis, sekual, maupun ekonomi.

Dua contoh di atas, setidaknya memberikan gambaran pada kita, bagaimana cara pandang dan budaya patriarkis berakibat pada pelanggaran hak perempuan, bahkan kekerasan terhadap perempuan. Permasalahan perempuan yang letaknya di ranah kultural tersebut menjadikan penegakan hak perempuan menjadi relatif lebih sulit, karena menyangkut nilai-nilai yang sudah terinternalisasi secara turun menurun. Namun, budaya bukanlah sesuatu yang beku, melainkan dinamis. Sehingga, budaya yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan baik secara langsung, maupun tidak langsung merupakan hal yang bisa dan sangat mungkin diubah.

Perubahan budaya, bisa terjadi dengan adanya kesadaran kolektif untuk mencapai situasai yang bermartabat dan adil bagi perempuan. Jika kita bicara  tentang masyarakat yang masih melarang perempuan untuk sekolah atau bekerja, maka kita tidak bicara masyarakat secara keseluruhan, melainkan masyarakat tertentu dimana nilai budaya mereka masih memiliki cara pandang bahwa perempuan hanya memiliki peran domestik mengurus rumah dan sebagainya. Sementara, masyarakat dimana akses pendidikan dan pekerjaan cenderung sudah mengalami perubahan dengan mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan hak-hak perempuan.

Sayangnya kesadaran yang menjadi kunci dari perubahan budaya belum dimiliki secara menyeluruh bahkan oleh para pengambil kebijakan, maupun pelaksana kebijakan. Kekerasan terhadap perempuan yang muncul dari persoalan kultural, justru diperkuat dengan diambilnya budaya-budaya yang menyebabkkan kekerasan tersebut ke dalam kebijakan.

UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas-jelas memberikan pembagian peran yang ajeg, tentang laki-laki sebagai kepala keluarga, dan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga, yang persis dengan nilai budaya yang kita bicarakan dalam contoh-contoh di atas. Tak hanya itu, hingga tahun 2010, kita memiliki 156 perda/perdes diskriminatif. Kebijakan tersebut memuat berbagai aturan yang merampas otoritas perempuan terhadap dirinya, dari mulai cara berpakaian bagi perempuan, larangan keluar malam, kriminalisasi Pekerja Seks, pornografi dan aturan-aturan lainnya.

Perspektif dan tindakan para aparat yang menjalankan berbagai kebijakan diskriminatif di atas semakin memperparah kondisi perempuan. Kita tentu belum lupa bagaimana Perda Tanggerang justru mengkriminalisasi perempuan-perempuan yang bekerja sampai malam, hanya karena mereka pulang malam dan membawa lipstick di tasnya. Hal ini menunjukan bahwa Negara pun dengan aktor-aktor di dalamnya turut melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Berbagai situasi kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami perempuan tentunya membutuhkan peran kita bersama, demi tercapainya kehidupan yang adil dan bermartabat bagi perempuan. Permasalahan ini tidak akan selesai, hanya dengan perubahan kebijakan, ataupun peningkatan kapasitas dan feminisasi perspektif aparat Negara. Namun juga bagaimana dalam kehidupan sehari-hari kita juga menerapkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak-hak perempuan secara sadar dan konsisten, baik terhadap diri kita sendiri (untuk perempuan), maupun kepada perempuan-perempuan lainnya.

Selamat Hari Perempuan Internasional

Kemewahan yang Sederhana

Mewah itu,
Sesederhana wangi sabun mandi yang menenangkan,
Atau body butter yang harumnya setia sepanjang hari.

Mewah itu,
Seperti seprei lembut yang memanjakan kulit
Atau guling gepeng yang pas untuk dipeluk..

Mewah itu,
Sekedar mencuri sejam dua jam untuk bersenang-senang,
Di antara setumpuk jam yang dipenuhi pekerjaan.

Mewah itu,
Memberikan waktu semenit saja
Membiarkan segigit cheesecake meleleh di lidah

Mewah itu,
Secangkir coklat panas dan sebuah buku
Sebagai paduan melewati jam dini hari

Mewah itu,
Berlari ke pelukan mama,
Dan menghirup wangi Mama dalam-dalam

Mewah itu,
Menatap senyuman mama,
Dan mendengar kata-katanya yang terindah: “Mama sayang Nisaa.”

Pendidikan Seks untuk Anak

Gara-gara tadi pagi liat TL nya mbak @justsilly, aku jadi nge-googling seputar #SexEducation for Children. Kenapa penting? Ada beberapa alasan yang membuat sex education menjadi penting untuk diberikan sejak dini. Sex education bisa mencegah hal-hal yang terjadi apabila:

1. Anak kurang mendapatkan informasi terkait seks, bisa berdampak pada kehamilan yang tidak diinginkan, hingga penyakit menular seksual dan penularan HIV. Selain itu, juga mencegah pelecehan seksual, atau paling tidak membuat si anak tahu apa yang harus dilakukan apabila menjadi korban kekerasan seksual.

2. Anak justru mendapatkan bebagai informasi dari luar. Pada masa internet seperti saat ini, berbagai informasi mengenai seks tersebar di luar sana. Pencarian tanpa panduan, justru akan menyebabkan informasi-informasi yang masuk tidak diolah dengan tepat. Akan jauh lebih baik apabila anak mendapatkan informasi dari orang tua, guru, atau pihak lainnya, ataupun literatur yang tepat terlebih dahulu sebelum mereka ‘kebanjiran’ informasi dari luar sana. Dampak lebih lanjutnya, anak bisa mengalami kecanduan (video prono, bacaan porno, dsb). Padahal beberapa ahli mengatakan bahwa kecanduan pronografi lebih berbahaya dibandingkan kecanduan narkoba. pornografi dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi).

Menurutku, ada dua poin penting terkait pendidikan seks. Pertama, bagaimana dia diajarkan sedini mungkin (sesuai porsinya yang nanti akan dibahas lebih lanjut). Kedua, bagaimana kita membongkar perspektif kita yang selama ini melihat hal-hal terkait seks sebagai ‘benda tabu.’

Pendapatku di atas muncul karena pengalamanku sendiri. (1). Waktu kecil, aku pernah mengalami pelecehan seksual. Saat itu aku diam saja, karena tidak mengetahui bahwa ‘itu’ adalah pelecehan seksual. à akibat ketiadaan pengetahuan mengenai seks. (2). Setelah dewasa pun, aku pernah kembali mengalami pelecehan seksual, namun tetap diam saja karena malu. à akibat hal-hal terkait seks dianggap tabu. (Terkait juga dengan kondisi patriarkis dimana perempuan dibebankan kewajiban lebih dalam menjaga dirinya terkait seks).

Oke, kita mulai dari mana ya, hmm, gimana kalo berdasarkan 5 W 1 H? Biar informasinya lebih jelas dan teratur, plus ga ngelebar kemana-mana. Jadi, berdasarkan beberapa literatur yang aku temukan di internet, beberapa hal yang bisa dirangkum adalah sebagai berikut:

1. Siapa

Siapa di sini, ada dua. Siapa yang pertama adalah siapa yang kita ajak berhak mendapakan pendidikan seks, yaitu si anak. Nah, lalu siapa yang memberikan? Di beberapa Negara pendidikan seks diberikan di sekolah, sehingga guru yang memberikan informasi tersebut. Namun, sebenarnya yang paling tepat untuk memberikan pendidikan seks adalah ORANG TUA. Selain karena orang tua yang sehari-hari berada di sekitar si anak, juga penting untuk anak memiliki dan menentukan seseorang yang bisa dipercaya untuk menanyakan masalah seks. Dan orang tua relatif paling tepat untuk dijadikan pihak untuk bertanya.

2. Apa

Apa si yang harus diceritakan terkait pendidikan seks? Pendidikan seks, tidak semata-mata mengenai hubungan seksual. Dia mencakup anatomi tubuh, termasuk alat kelamin, fungsi alat kelamin, pubertas, perkembangan bentuk tubuh terkait pubertas, fungsi reproduksi, dan proses reproduksi, juga proses terjadinya pembuahan hingga tumbuh menjadi bayi.

Lebih lanjut kita menjelaskan tentang hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi, seperti kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit-penyakit menular seksual, HIV, dan lain-lain. Kita juga bisa mengajarkan beberapa pedoman, apa yang boleh apa yang tidak. Misalnya tidak boleh ada seorangpun yang menyentuh alat kelamin kita, dll. Juga apa yang harus dilakukan apabila kita mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari orang lain.

Nah yang terpenting, beri mereka pemahaman secara bertahap, dan yakinkan mereka bahwa mereka bebas bertanya pada kita tentang apa saja, dan kapan saja, agar kita (orang tua) menjadi referensi pertama dan utama dari semua pertanyaan mereka terkait seks.

3. Di mana

Diskusi tentang seks, akan lebih nyaman dilakukan di dalam ruang privat. Pendidikan seks di sekolah meski dibutuhkan, tetapi tidak cukup untuk memberikan pemahaman yang lengkap sesuai kebutuhan anak-anak. Masing-masing anak memiliki reaksi, tingkat sensitivitas dan pengalaman yang berbeda terkait informasi seks. Karena itulah, orang tua memegang peran utama dalam memberikan pendidikan seks di rumah.

4. Kapan

Pertanyaan kapan adalah pertanyaan yang paling sering muncul untuk memberikan pendidikan seks pada anak-anak. Jawabannya bisa beragam.

“Pendidikan seks sebaiknya diberikan sejak mereka mereka mulai menstruasi atau sejak mereka mimpi basah,” ungkap dr Boyke Dian Nugraha. Sumber: kompas female.

“Pendidikan seks wajib diberikan orangtua pada anaknya sedini mungkin. Tepatnya dimulai saat anak masuk play group (usia 3-4 tahun), karena pada usia ini anak sudah dapat mengerti mengenai organ tubuh mereka dan dapat pula dilanjutkan dengan pengenalan organ tubuh internal,”

- Dr Rose Mini AP, M.Psi-

Sementara dalam sebuah artikel di betterhealth.vic.gov.au, dikatakan bahwa kita harus memulai membicatakan tentang isu-isu puberty pada saat anak usia 9. Lebih lanjut artikel itu menjelaskan, beberapa anak perempuan bahkan mulai mengalami perkembangan payudara sejak usia 8 tahun. Sementara, anak laki-laki butuh tahu tentang ‘unwanted erection’ dan mimpi basah, sebelum keduanya terjadi. Sehingga penting untuk mulai berbicara dengan anak perempuan ataupun anak laki-laki sebelum mereka ‘tumbuh’ dan mengalami perubahan tubuh.

Secara garis besar, pendidikan seks sebenarnya bisa dimulai sedini mungkin. Hanya saja, hars bertahap sesuai usia dan perkembangan pribadi mereka.

 

Balita (1-5 tahun)

Pada usia ini, kita bisa mulai memperkenalkan organ-organ seks miliknya secara singkat. Kita bisa memberitahu anatomi tubuhnya, seperti rambut, kepala, tangan, kaki, perut , juga penis dan vagina atau vulva. Lalu terangkan perbedaan alat kelamin antara miliknya dengan milik lawan jenisnya,

Pada usia ini anak juga sudah mulai bisa diberi pemahaman, misalnya bahwa alat kelamin tersebut tidak boleh dipertontonkan dengan sembarangan, atau apabila ada  yang menyentuhnya tanpa diketahui orang tua, maka si kecil harus berteriak keras-keras dan melapor kepada orang tuanya.

 

Usia 5-10 tahun

Pada usia ini, anak biasanya mulai aktif bertanya tentang seks. Misalnya pertanyaan dari mana ia berasal. Jawaban-jawaban yang sederhana dan terus terang biasanya efektif.

Misalnya : “Bu, adik berasal dari mana?” kita bisa menjawab dari perut ibu. Atau kita bisa tunjukkan seorang ibu yang sedang hamil dan menunjukan lokasi bayi di perut ibu tersebut.

Bisa juga ia bertanya, “Mengapa bayi bisa ada di perut?” Kita bisa menjawab bahwa bayi di perut ibu karena ada benih yang diberikan oleh ayah kepada ibu.

 

Usia Menjelang Remaja

Saat inilah kita mulai menerangkan mengenai haid, mimpi basah, dan juga perubahan-perubahan fisik yang terjadi pada seorang remaja. Seperti perubahan bentuk payudara, tumbuhnya jakun, atau akan aanya bulu-bulu yang tumbuh di sekitar kelamin.

Usia Remaja

Saat ini, kita perlu lebih intensif mendampingi anak-anak. Kita mulai berbicara tentang  hubungan seksual dan risiko yang bisa muncul. Seperti kehamilan tak terencana, dan dampak negatif yang akan timbul. Juga tentang penyakit menular seksual, dan lain sebagainya.

*Penting bagi kita untuk memberikan informasi secara bertahap kepada anak, agar ia bisa memahami secara menyeluruh keterkaitan antara fungsi organ, hingga hubungan seksual. Sehingga kita tidak membombardir mereka dengan seluruh informasi sekaligus yang justru akan mengakibatkan mereka hanya sebatas tahu, namun tidak paham secara tepat.

5. Bagaimana

Bagaimana cara memberikan pendidikan seks? Caranya bisa macam-macam, setidaknya ada beberapa poin yang bisa aku tulis di sini.

1. Salah satu cara menyampaikan pendidikan seksual pada anak dapat dimulai dengan mengajari mereka membersihkan alat kelaminnya sendiri. Hal ini, secara tidak langsung juga dapat mengajari anak untuk tidak sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminya,

2. Tidak harus dilakukan dengan langkah yang formal, tapi bisa juga dilakukan saat santai ataupun sembari menonton televisi.  Cari beberapa momen dimana kita bisa mulai mengajaknya bicara. Misalnya, dengan menanyakan, apakah kamu pernah berpikir bagaimana kamu bisa lahir ke dunia? Atau kita bisa mencari kesempatan untuk membuka percakapan dengan mengomentari kerabat yang sedang hamil.

3. Jangan tunggu mereka bertanya. Banyak anak-anak yang malu untuk bertanya kepada orang tuanya terkait seks. Kitalah yang harus memberikan informasi awalan, dan membangun kepercayaan untuk si kecil bisa berdiskusi dan terbuka dengan kita mengenai seks.

4. Katakan/jawab dengan tegas, jujur dan sebenarnya. ketidaktegasan dalam memberikan jawaban justru akan membuat anak mencari informasi dari luar. Gunakan nama yang benar untuk penis dan vagina. Apapun pertanyaan yang diajukan, kita harus menjawab dengan jujur. Termasuk ketika kita tidak bisa menjawab atau merasa tidak nyaman dengan pertanyaan mereka, maka katakan dengan jujur dan beri mereka pengertian.

5. kita bisa menggunakan bahan-bahan pendidikan seks yang baik dan sesuai dengan usia mereka. Seperti buku, video, ataupun literatur lainnya.

Baiklah, sekian hasil berselancar pagi ini. Monggo lho, kalau mau dikoreksi dan ditambahkan. Semoga bermanfaat.

Yuk, jadi ‘orang tua’ cerdas, bahkan sebelum jadi orang tua!

Sumber-sumber:

Kompasfemale.com

tipsanda.com

majalah-lifestyle.com

episentrum.com

sweetspearls.com

tanyadokteranda.com

http://www.youtube.com/watch?v=aMf0WbB-F4I&feature=related

bettehealth.vic.gov.au

onlymyhealth.com

mayoclinic.com

smith-lawfirm.com

PS: untuk mencari-cari bahan pendidikan seks, bisa juga dengan membuka situs The Hormon Therapy, http://www.thehormonefactory.com/topic.cfm?categoryid=1&topicid=20