Rencana Penghentian Penempatan TKI Informal: Diskriminasi Tanpa Solusi

Pemerintah, melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan akan menghentikan penempatan Tenaga Kerja Indonesia sektor informal per tahun 2017. Kabarnya, rencana ini juga telah disepakati oleh Kementerian Luar Negeri. Perlu digarisbawahi, bahwa yang tidak lagi ditempatkan hanyalah sektor informal, seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT). Padahal, sekitar 92% Buruh Migran Perempuan yang bekerja di Luar Negeri bekerja sebagai PRT.

Secara sederhana saja, dapat kita pahami bahwa pilihan menjadi PRT di Luar Negeri mayoritas didorong oleh kebutuhan mencari pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan, yang sebenarnya merupakan tanggung jawab Negara. Berdasarkan UUD 1945, Memajukan kesejahteraan umum merupakan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia. Tak hanya itu, dalam pasal 27 ayat (2) dan 28 C ayat (1), UUD 1945 jelas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mengembangkan diri demi kesejahteraan. Namun pada faktanya, pemerintah gagal memenuhi hak dasar warganya untuk mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan, sehingga warganya harus mencari pekerjaan di luar negeri sebagai  PRT.

Pelarangan Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesehahteraannya dengan bekerja di Luar Negeri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ketika pelarangan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri hanya berlaku bagi pekerja informal, maka juga terjadi diskriminasi. Lebih lanjut, rencana penghentian pengiriman TKI Informal ini akan menutup lapangan pekerjaan bagi Warga Negara Indonesia, dan bisa berdampak terhadap meningkatnya angka kemiskinan, terutama di daerah-daerah kantong buruh migran.

Bukan Solusi Perlindungan
Alasan yang digunakan dalam rencana penghentian pengiriman TKI informal ini adalah maraknya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak terhadap Buruh Migran. Perlu dicatat, bahwa proses migrasi itu sendiri tidak mengakibatkan kerentanan. Minimnya sistem perlindungan Buruh Migran di Indonesialah yang mengakibatkan mereka harus mengalami kerentanan.

Selama ini, Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri sama sekali tidak memadai untuk perlindungan Buruh Migran. Pada tataran implentasi, hak-hak Buruh Migran menjadi lebih tereduksi, karena perlindungan yang diatur di dalam UU No, 39 Tahun 2004 pun terus dilanggar. Misalnya saja, pengaturan mengenai TKI hanya bisa ditempatkan di Negara-negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, atau Negara yang memiliki UU perlindungan Tenaga Kerja Asing. Nyatanya, pemerintah tetap mengirimkan TKI ke Timur Tengar tanpa membuat perjanjian apapun dengan Negara-negara di sana, meski Negara-negara itu tidak memiliki UU yang melindungi tenaga Kerja Asing.

Diratifikasinya Konvensi Migran 1990, menjadi langkah awal yang cukup signifikan bagi perlindungan Buruh Migran Indonesia. Seharusnya, ratifikasi dilanjutkan dengan sejumlah langkah termasuk melalui Revisi UU No. 39 Tahun 2004. Harus dilakukan perombakan seluruh sistem migrasi bagi Buruh Migran. Apalagi, 80% kasus/permasalahan Buruh Migran terjadi di dalam negeri dalam tahap pra penempatan, maupun tahap kepulangan. Sehingga, jelas yang perlu segera dibenahi adalah sistem perlindungan Buruh Migran di dalam negeri, serta terus mengupayakan perlindungan di Negara tujuan. Menjadi pertanyaan, apabila Konvensi Migran telah diratifikasi, namun arah kebijakan bukan membenahi sistem migrasi dan perlindungan Buruh Migran, malah hendak menghilangkan Buruh Migran informal.

Perubahan Paradigma
Hal lain yang menjadi perhatian saya adalah bagaimana kita memandang pekerjaan informal, khususnya pekerjaan rumah tangga itu sendiri. Pandangan yang mengotak-ngotakan mengotak-ngotakan ranah domestik dan ranah publik berdasarkan suatu fungsi yang melekat berdasarkan peran gender dan melihat pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang rendah, kotor, merupakan pandangan yang salah kaprah, dan sangat patriarkis.

Sehingga, yang perlu kita lakukan adalah mengubah paradigma kita dalam melihat Pekerjaan Rumah Tangga. Pekerja Rumah Tangga adalah Pekerja yang memiliki hak sebagaimana pekerja lainnya. mereka punya hak atas pembatasan jam kerja, hari libur, upah layak, berserikat, berorganisasi, mengembangkan diri, cuti, dan hak-hak lainnya yang menjadikan mereka utuh sebagai manusia.

Pengakuan PRT sebagai Pekerja telah diakui oleh dunia melalui Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT. Indonesia, sebagai pengirim PRT Migran dalam jumlah besar sudah sepatutnya meratifikasi Konvensi ILO tersebut. Tak hanya itu, Perubahan paradigma dalam melihat PRT sebagai pekerja di dalam negeri pun perlu diinisiasi dalam bentuk pengakuan hukum berupa UU. Penting bagi kita memiliki UU Perlindungan PRT sebagai sebuah dasar hukum yang menjamin hak-hak PRT. Karena, bagaimana kita akan menagih Negara tujuan untuk mengakui hak-hak  PRT Migran , apabila kita saja belum mengakui secara tegas, bahwa PRT adalah Pekerja.

Perencanaan Program

Hari ini, aku belajar tentang perencanaan program. Big Thanks to Solidaritas Perempuan yang memang sangat concern terhadap peningkatan kapasitas anggotanya, sehingga aku bisa ‘kecipratan’ manfaat dari upaya peningkatan kapasitas tersebut.

Balik ke soal Perencanaan Program, alur yang kami buat adalah sebagai berikut:
Outcomes–>Output–>Kegiatan–>input
Sebenarnya sebelum outcomes ada satu unsur yaitu impact. Namun impact terkait dengan dampak yang terjadi yang faktornya bukan hanya karena kerja-kerja organisasi, tetapi juga karena pihak-pihak lain seperti jaringan. Sementara yang bisa kita tentukan sebagai organisasi adalah capaian organisasi (outcomes).

Alur ini, tentunya ditujukan untuk menjaga agar terjadi kesesuaian dan sinergitas antara visi organisasi dengan apa yang kita lakukan dalam bentuk kerja-kerja program. Outcomes dan Output membantu agar capaian-capaian organisasi bisa terukur, sehingga apa yang dikerjakan organisasi jelas menuju visi organisasi, dan benar-benar menjalankan mandat dan misi organisasi

Aku melihat, alur perencanaan program ini tidak hanya bisa berfungsi dalam kerja-kerja organisasi. Tetapi juga bisa menjadi sebuah kerangka acuan yang sangat membantu dalam merencanakan hidup (life plan) pribadi kita.

Apa visi, atau tujuan kita sebagai manusia, yang biasanya aku mulai dengan pertanyaan, aku ingin mati sebagai apa, sebagai siapa, baik di mata masyarakat, keluarga, dan yang terpenting di mata diriku sendiri.

Lalu visi tersebut dijabarkan di dalm capaian-capaian tertentu, yaitu apa yang harus kita capai dalam hidup untuk sampai pada visi tersebut. Dalam tahap ini, sudah mulai juga dispesifik-an dengan di mana kita ingin berkontribusi, tempat, isu, dan lain sebagainya.

Begitulah sampai pada langkah-langkah apa yang harus kita lakukan, lalu setiap tahunnya bisa dibuat rencana pertahun.

Harapannya, apa yang aku lakukan bisa menjadi fokus, dan jelas menuju tujuan hidupku. Proses ini bukan sekedar tentang pencapaian-pencapaian dalam hidup seperti apa yang biasa dituangkan di dalam CV, tetapi lebih kepada bagaimana kita melakukan segala sesuatu dengan terarah, sehingga kita semakin teratur tak hanya soal apa yang kita kerjakan di masyarakat, tetapi juga apa yang kita lakukan sehari-hari.

Harapannya juga bagaimana tujuan hidup, dan nilai-nilai dalam kepercayaan kita yang sifatnya abstrak bisa sesuai dengan keseharian kita, tercermin, dan terimplementasi dalam setiap sikap, laku, dan tindak kita sehari-hari.

Konsistensi, antara apa yang kita percaya, apa yang kita pikirkan dengan apa yang kita katakan dan kita lakukan, tentunya juga dengan setiap keputusan yang kita ambil, dan respon kita terhadap segala persoalan.

Begitulah, selamat merencakan hidup yang indah

Menulis

Pasca berdiskusi dengan beberapa kawan malam ini, aku kembali berfleksi terkait sebuah tema yang kami perbincangkan. Bagi kami yang memiliki beban kerja ‘lumayan,’ dengan jam kerja selalu lebih dari delapan jam per hari, bahkan terkadang harus bergadang dan menginap di kantor, kami kehilangan atau mengalami pengurangan sebuah kenikmatan berupa membaca. Bacaan-bacaan yang kami konsumsi lebih berupa dokumen-dokumen terkait isu yang kami kerjakan di kantor. Padahal, membaca adalah sebuah modal untuk menambah wawasan, dan juga menjadi dasar untuk memproduksi tulisan-tulisan dengan berbagai isu. Karena aku sendiri percaya, bahwa kunci banyak menulis, adalah banyak membaca.

Kenapa menulis menjadi begitu penting? Bagiku menulis bukanlah untuk unjuk pemikiran, atau aktualisasi kebutuhan eksistensi diri di ruang publik. Menulis juga bukan sekedar membagi pemikiran dan pengalaman kepada banyak orang. Menulis bagiku merupakan sebuah proses pendokumentasian pribadi. Baik itu proses pembelajaran, pemikiran, perkembangan paradigma, maupun kapasitas dalam menulis itu sendiri yang membuatku bisa terus berefleksi, sekaligus mengingatkan diri sendiri akan cita-cita, dan tujuan hidup yang mungkin mulai terlupakan karena kita telah ‘menduduki’ zona nyaman.
Terkadang, beberapa tulisan lama membuatku terbahak ketika kubaca di hari kini. Beberapa tulisan terlihat begitu naïf, beberapa memperlihatkan sudut pandangku yang ‘salah kaprah,’ beberapa terlihat salah eja di sana sini. Namun, tulisan-tulisan itu menjadi saksi dari berprosesnya seorang manusia, yaitu aku. Sekaligus membuatku bisa menjadi lebih bijaksana dan memahami betapa manusia memang berpores, dan selalu ada kesempatan bagi setiap manusia untuk menjadi lebih baik dan lebih matang.

Tak hanya itu, proses pengembangan kapasitas dan pengetahuan juga berjalan pada saat kita menulis. Maksudku, dengan menulis kita juga membaca, karena seringkali sebuah tulisan perlu diperkaya dengan berbagai literatur. Sehingga, apa yang ada dipikiran saja tidak cukup untuk dituangkan ke dalam tulisan. Biasanya, aku memulai setiap tulisan dengan sebuah list berjudul ‘ide nulis’ yang aku miliki. Semua ide yang tepikir kutuliskan di dalam daftar tersebut, kapanpun ide itu muncul, meski tidak bisa langsung menuangkannya ke dalam bentuk tulisan.

Ketika satu persatu tulisan mulai dibuat, biasanya aku otomatis mencari bahan-bahan bacaan, sehingga dasar argumentasi di dalam tulisan lebih akurat, dan tidak ‘asal bunyi.’ Jadi, dari proses menulis itu sendiri dapat mendrong kita untuk mencari banyak hal, dan meningkatkan kapasitas pengetahuan kita.

Begitulah, sesibuk apapun pekerjaanku, sepadat apapun aktivitasku, menulis tetap menjadi suatu hasrat yang tidak bisa tidak dipenuhi. Apalagi, aku slalu haus akan berbagai informasi. Tidak cukup ketika aku bekerja untuk isu Buruh Migran Perempuan, maka tulisanku hanya tentang Buruh Migran. Karena pastinya kepentingan yang kita miliki tidak hanya tentang apa yang sehari-hari kita kerjakan.

Tulisan kali ini, tentunya ditulis buka tanpa maksud. Sebagai sebuah bagian dari proses kehidupanku, semoga tulisan ini bisa menjadi pengingat sekaligus penyemangat, ketika konsistensi menulis menjadi sebuah tantangan di tengah-tengah kesibukan.

Sekian,
Selamat membaca, selamat menulis, selamat mendokumentasikan proses diri melalui tulisan

UN dan Pelanggaran HAM

sumber gambar http://www.gaptekupdate.com

Rangkaian Ujian Nasional (UN) 2012 sudah usai. Sejenak Kirana bisa lebih bernafas dalam menjalani keceriaan kanak-kanaknya. Sebelum UN, dia beberapa kali jatuh sakit. Tak jarang juga ia mengeluh kelelahan, karena harus mengikuti les tambahan hampir setiap hari (hanya libur les pada hari Rabu dan Minggu). Berbagai perbincangan di kalangan tetangga pun kerap membicarakan soal UN. Di sekumpulan Ibu-ibu yang belanja sayur, di arisan, dan di ajang-ajang lainnya, cerita yang keluar adalah soal anak UN, belajar sepanjang hari, dan biaya tambahan untuk les.

Rasanya ada yang salah, karena sebagai anak Kirana dan kawan-kawannya seharusnya banyak menghabiskan waktu dengan bermain, bukan denga tekanan dan stress di bawah ‘ancaman’ bernama UN. Tak hanya itu, fenomena UN bahkan membuat fenomena isthigosah menjadi ‘happening.’ Di berbagai sekolah, isthigosah untuk berdoa meminta kelancara UN diadakan. Sepertinya memang tingkat stress yang tinggi tidak hanya melanda anak dan orang tua/wali murid, tetapi juga ke guru-guru dan sekolah.

Namun, permasalahan UN tidak sekedar tentang waktu, biaya, dan energi terbuang lebih besar. UN merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang juga merusak pendidikan itu sendiri. Kegiatan ini berjalan dari tahun ke tahun seraya menutup mata terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Padahal, adanya masalah telah secara tegas dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya terhadap Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) UN, MA menyatakan Pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban ujian nasional, khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Jika dianalogikan sebagai lomba lari, saya melihat UN sebagai berikut:

Setiap peserta diharapkan sampai di kilometer 10 dengan waktu yang relatif bersamaan. Padahal, para peserta tersebut memiliki situasi dan kondisi yang berbeda. Ada yang menggunakan sepatu lari dengan kualitas terbaik, ada yang menggunakan sepatu olahraga biasa, ada yang menggunakan sepatu olah raga yang sudah jebol, ada yang menggunakan sandal jepit, bahkan ada yang bertlanjang kaki. Tak kanya itu, mereka memulai lomba lari pada titik yang berbeda. Ada yang memulai di kilometer 1, 2, 3, 4, bahkan 5 dan seterusnya.

Analogi tersebut tentunya menunjukan suatu kompetisi yang tidak adil. Begitupun sekolah yang ada di Indonesia, yang memiliki fasilitas dan proses belajar yang berbeda-beda. Indonesia adalah negara yang sangat luas dengan berbagai kondisi georafis yang beragam. Tak hanya itu, kemampuan masing-masing sekolahpun berbeda, karena kenyataannya pemerintah belum sanggup mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Lucunya, UN dibuat sebagai standardisasi output, tanpa memperhatikan input, maupun proses. Artinya, pemerintah mengharapkan hasil yang sama, tetapi tidak memenuhi kewajibannya dengan memberikan fasilitas, infrastruktur, kualitas guru, akses murid terhadap informasi, dan hak-hak atas pendidikan lainnya secara merata.

Apabila kita mengaitkan dengan kewajiban pemerintah dalam hal hak atas pendidikan, di dalam General Comment Kovenan Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant of Economic, Social, and Culture Rights), tertuang empat indikator keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kebersesuaian (Availability, Accessibility, Adaptability, dan Acceptability). Ketersediaan sebagai faktor pertama mengharuskan pemerintah untuk menyediakan penyelenggaraan pendidikan termasuk infrastruktur, fasilitas, dan kebutuhan lainnya untuk semua orang. Lalainya Negara dalam memenuhi aspek ketersediaan pendidikan diamini pula oleh MA yang melalui putusannya ‘memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah diIndonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut.’

Seharusnya, UN yang sudah berjalan bertahun-tahun tidak dijadikan standar penentuan kelulusan, melainkan sebagai pemetaan kebutuhan sekolah-sekolah untuk dipenuhi oleh pemerintah. Kebutuhan sekolah yang harus dilihat tidak berhenti kepada ketersediaan saja, tetapi juga pada aspek-aspek lainnya, termasuk melihat kurikulum yang seharusnya beragam, berdasarkan kebutuhan masing-masing lembaha pendidikan.

Berbicara tentang kurikulum, adanya UN juga menegasikan kewajiban Negara dalam faktor Keberterimaan. Faktor Keberterimaan mengharuskan pendidikan untuk bisa menerima kebutuhan dan kondisi setempat. Artinya, Indonesia yang memiliki kondisi alam dan sosial yang berbeda ini, seharusnya juga memiliki keberagaman kurikulum, karena kurikulum pendidikan harus mampu menjawab permasalahan daerah setempat. Dengan adanya UN yang memberlakukan standardisasi, justru menghapuskan kecirikhasan, atau kebutuhan daerah akan kurikulum yang menjawab permasalahannya.

Pasalnya, UN menguras energi yang sangat besar bagi siswa, dan bahkan pengajar. Para siswa tingkat akhir diarahkan belajar soal-soal dan meninggalkan pelajaran lainnya. Padahal, bagi berbagai daerah tertentu soal UN tidak dekat dengan kebutuhan utama daerah atau masyarakatnya. Hal ini tidak saja menumpulkan kreativitas siswa, karena mereka dituntut untuk mengejar nilai, tetapi juga tidak mengakomodasi kepentingan pendidikan itu sendiri sebagai sebuah sarana mendapatkan ilmu pengetahuan sebagai bekal siswa di masyarakat. Intervensi kurikulum ini juga melanggar kewajiban Negara untuk menghormati (to respect) hak atas pendidikan. Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Dengan demikian, kompetisi tidak adil (baca: UN) ini tidak sepatutunya diteruskan, karena jelas bertentangan dengan hak atas pendidikan. Pemerintah seharunya membentuk dan melaksanakan kebijakan yang konsisten dengan prinsip-prinsip hak atas pendidikan sebagaimana tertuang jelas dalam Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, serta UUD 1945.

Kewajiban Negara harus dipahami dan dilaksanakan secara komprehensif, baik untuk memenuhi, melindungi, maupun menghormati hak atas pendidikan.  Secara positif, Negara harus memenuhi dengan menyediakan pendidikan yang bermutu, melalui anggaran pendidikan yang memadai, serta melindungi warga Negara dari pihak-pihak ketiga yang melakukan atau berpotensi melanggar hak atas pendidikan. Secara negatif, kewajiban untuk menghormati mengharuskan Negara memberikan kewenangan kurikulum, dan menjadikan institusi pendidikan berjalan independen tanpa intervensi Negara dalam hal kegiatan belajar mengajar dan menciptakan ilmu pengetahuan.

Menolak RUU Pendidikan Tinggi BUKAN Menolak Otonomi Akademik

Penolakan terhadap RUU Pendidikan Tinggi, dianggap menolak kemandirian Perguruan Tinggi dalam bidang akademik. Tak hanya itu, kami dituding hendak  mengembalikan model Pendidikan Tinggi pada zaman orde baru, yang sarat akan intervensi pemerintah. Kalau merunut ke belakang, sejak awal kami menolak UU Badan Hukum Pendidikan, otnomi di bidang akademik sudah menjadi tuntutan kami seiring dengan penolakan terhadap BHP itu sendiri.

Pertanyaannya, apakah otonomi akademik mengharuskan suatu Lembaga Pendidikan Tinggi berbentuk Badan Hukum? Apakah intervensi Negara terhadap pendidikan tinggi yang bentuknya Perguruan Tinggi Negeri dalam bidang akademik merupakan suatu keharusan? Sudah saatnya kita tidak berpikir sempit pada persoalan Badan Hukum=Otonomi, PTN=Intervensi. Hemat saya, yang harus kita lakukan sekarang adalah merumuskan sebuah kebijakan yang menempatkan tanggung jawab pendanaan ada pada Negara, sementara kebebasan akademik tetap ada  di universitas.

Pun demikian, saya pikir kita berada di dalam sebuah sistem hukum yang kesemuanya berhubungan. UUD 1945 sendiri sudah menjamin kebebasan untuk berpendapat, kebebasan untuk berserikat, dan kebebasan-kebebasan lainnya, yang seharusnya juga dilihat sebagai dasar yang tegas untuk menjadikan sebuah lembaga akademik sebagai lembaga yang otonom, dan menelurkan pemikiran-pemkiran yang progresif dan menjadi sebuah sistem kontrol yang ampuh bagi pemerintah.

Lagipula, apabila kita menilik pada pelaksanaan BHMN, sejauh apakah otonomi itu telah diraih? Toh ‘otonomi’ yang dicapai justru tidak mampu mengontrol kebijakan-kebijakan rektor yang dianggap kurang sesuai, terutama terkait kebijakan kenaikan biaya pendidikan. Artinya, kalaupun ada otonomi, hanya sampai pada rektor. Karena nyatanya, budaya akademis yang seharusnya memberikan ruang bagi mahasiswa berpendapat, dan ikut terlibat dalam kebijakan-kebijakan kampus justru dibungkam. Kadang-kadang saya berpikir, akan lebih mudah ‘berdemo’ mengutarakan pendapat dan mengadvokasi di gedung DPR atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dibandingkan di gedung rektorat.

Sementara MWA pun seperti tidak bergigi. Seharunya, MWA lah yang menjadi tonggak pengawasan dan bahkan alat kontrol terhadap rektor. MWA lah Badan yang menyetuji perancanaan pembangunan dan anggaran yang disusun oleh rektor. Atau, memang yang jadi masalah adalah MWA itu sendiri yang memang tidak peduli soal kenaikan biaya yang membebani mahasiwa dan calon mahasiswa, sehingga merasa rektor hanya perlu dibiarkan?

Berdasarkan sebuah keyakinan mengenai otonomi akademik, di tahun 2008 mahasiswa sempat membuat penelitian tentang kepuasan mahasiswa terhadap kinerja rektor, yang dimaksudkan sebagai alat kontrol terhadap pimpinan universitas. Namun apa yang terjadi, ketika hasil penelitian itu disampaikan kepada MWA? Salah satu anggotanya hanya berujar, bahwa mahasiswa bukan stakeholder, melainkan produk dari Universitas.

Saya jadi semakin tidak mengerti otonomi yang dimaksud itu otonomi untuk siapa? Sementara masih ada dosen-dosen di dalam kelas dengan metode pengajaran satu arah. Sementara yang saya ingat kalau mau nilai kita bagus, ya pahami pola pikir dosennya, dan jawab berdasarkan pola pikir tersebut. Meskipun mungkin kita punya pandangan yang berbeda yang seharusnya bisa tumbuh subur di sebuah lingkungan pendidikan yang katanya otonom.

Kembali ke persoalan RUU Pendidikan Tinggi, jadi apakah bentuk Badan Hukum menjamin otonomi (akademik)? Mungkin benar bahwa baik Badan Hukum maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama-sama tidak menjamin otonomi akademik. Lalu kenapa saya harus memilih PTN? Saya tidak pernah bosan mengingatkan soal Kovenan Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, yang ecara tegas menempatkan Negara sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Sementera, apabila Pendidikan Tinggi berbentuk Badan Hukum, maka letak tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ada pada Badan Hukum itu sendiri.

Sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen Financing Higher Education in Indonesia. World Bank. 2010, bahwa BHMN mengubah peran pemerintah terhadap sebuah pendidikan tinggi.

 In 1999, a new government regulation (PP 61/1999) was introduced to lay down the path to transform state/public universities into autonomous universities called “state legal entity university” (Universitas Badan Hukum Milik Negara, or BHMN). This path  represents a new relationship between the Government and the universities: Government has become a“purchaser of services” rather than the “owner” of these universities

 Tanggung jawab Negara dalam hal pendidikan, juga kesehatan dan hak-hak Ekosob lainnya, merupakan suatu konsekuensi logis, dari terbentuknya Negara itu sendiri. Maka tanggung jawab kita sebagai warga Negara adalah mematuhi hukum, termasuk membayar pajak, yang mana pajak itulah yang digunakan untuk pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Pajak merupakan bentuk kontribusi nyata kita dalam pembiayaan, yang harus dikelola Negara untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan sudah sepatutnya menjadi prioritas utama dan menjadi investasi terbesar bagi sebuah Negara, sehingga juga harus menjadi prioritas utama dalam pembiayaan

Lalu muncul pertanyaan di dalam benak saya, apakah orang-orang yang berteriak otonomi dan menuduh kami ingin kembali ke ‘cengkraman orde baru’ turut memikirkan aspek aksesibilitas dalam pendidikan tinggi ketika dia berbentuk Badan Hukum? Di berbagai forum, secara tegas dan nyata muncul  pernyataan memang ada keinginan untuk kembali menghidupkan BHP yang sudah ‘dibunuh’ tanpa ampun oleh MK tahun 2010 lalu. Bagaimanapun, Indonesia telah ‘taken’ kontrak dengan WB, yang akhirnya membuat BHP ‘harus’ kembali dihidupkan. Meminjam istilah sahabat saya, Fajri Siregar, “Aktor utamanya tetaplah World Bank, yang tampak nyata lebih berkuasa ketimbang Dirjen Dikti sendiri, karena mampu mendikte arah pendidikan tinggi single-handedly.”

Maka menjadi wajar ketika pemerintah yang tidak memiliki sikap apalagi keberpihakan yang jelas menjadi ‘setengah mati’ mengikuti instruksi WB. Apalagi, perjanjian dengan WB terkait Pendidikan Tinggi memang tidak dicabut dan masih berjalan hingga saat ini. hiba-hibah IMHERE masih terus terkucur, sementara sejumlah dokumen WB mendorong munculnya sebuah landasan hukum bagi pelaksanaan Perguruan Tinggi secara otonomi.

Suara otonomi yang digembargemborkan pun semakin senada dengan suara menghidupkan kembali UU BHP. Meski MK melihat BHP tidak sesuai dengan konstitusi, namun tampaknya sedang diformulasikan sebuah kebijakan BHP dengan topeng otonomi akademik. Hasilnya, adalah sebuah draft Undang-undang yang dengan ‘semangat otonomi’ hendak memprivatisasi seluruh Pendidikan Tinggi. Ya, seluruh pendidikan tinggi. Bukan hanya sekedar satu, dua, atau tujuh perguruan tinggi. Maka argumen yang dulu diungkapkan ketika menolak UU BHP menjadi begitu relevan untuk kembali diungkapkan saat ini. Sehingga, seperti juga BHP, konsep RUU Pendidikan Tinggi atau RUU apapun yang menghendaki terjadinya privatisasi pendidikan sudah sepatutnya ditolak.

Internet dan Kerentanan Pembela HAM

Pernahkah Anda masuk ke Facebook dari Negara lain, lalu diminta untuk melakukan sejumlah langkah untuk memastikan bahwa yang sedang mencoba masuk ke akun Anda adalah benar-benar Anda. Biasanya ada dua pilihan, yaitu menjawab sejumlah pertanyaan, atau melihat sejumlah foto dan menentukan siapakah teman Anda yang ada di foto tersebut.

Awalnya, mungkin yang terpikir di benak Anda sama seperti yang terpikir di benakku. Wah, Facebook keren banget ya, dia memproteksi penggunanya dan memastikan akun kita tidak dimasuki oleh orang lain.”

 

Tapi sadarkah kita bahwa hal itu justru menunjukan Facebook mampu mendeteksi kita. Opsi menebak gambar menjadi opsi yang menyeramkan bagiku.Tadinya kupikir Facebook mampu mengidentifikasi siapa yang ada difoto mana, karena memang foto-foto yang kita masukan ke dalam Facebook itu kita tag ke orang-orang tertentu. Facebook hanya mengidentifikasi berdasarkan foto-foto yang memang sudah ditag oleh pengguna, sehingga jelas siapa orang yang ada di dalam foto itu. Namun, suatu saat aku meng-upload beberapa foto, dan ketika aku masuk ke opsi ‘tag people,’ maka di beberapa foto tersebut Facebook sudah menebak orang-orang yang ada di foto tersebut, dan seringkali tebakan itu benar. Artinya, Facebook benar-benar bisa mengidentifikasi wajah kita melalui foto.

Selain itu, ilustrasi di atas juga menunjukan ketika kita log in dari Negara lain, ternyata Facebook mengetahuinya.  Sebenarnya, tidak hanya facebook yang mampu mengidentifikasi keberadaan kita. Jelas internet bukanlah hutan belantara yang luas, melainkan sebuah pemukiman luas dan padat dengan alamat yang sangat spesifik. Alamat spesifik tersebut bernama IP Address.

Setiap orang menggunakan Internet Service Provider (ISP) dalam berinternet. Mayoritas ISP berupa perusahaan telekomunikasi besar, di samping sangat sedikit ISP yang sifatnya independen. ISP yang independen pun masih terkoneksi dengan perusahaan-perusahaan ISP yang besar. Ketika kita terkoneksi dengan intenet, ISP menyediakan IP Address, yang berupa nomor-nomor spesifik. IP Addres inilah yang berfungsi mendeteksi keberadaan kita, karena masing-masing Negara memiliki IP Address yang berbeda yang ditentukan oleh ISP. Selain berbeda di setiap Negara, setiap ISP juga memberikan IP Address yang berbeda. Anda bisa mencoba dengan mengunjungi http://whatismyipaddress.com/ melalui browser Anda. Anda akan melihat sejumlah informasi, antara lain no. IP Address, ISP, Kota, wilayah, dan Negara. Di bawah ini adalah contoh IP Address saya.

IP Information: 69.22.170.110

ISP: nLayer Communications
Organization: GIGLINX
Connection:
Services: Network Sharing Device
City: Torrance
Region: California
Country: United States

Tak hanya itu, website yang kita kunjungi juga memiliki IP Address. Artinya ada dua alamat yang sangat spesifik yang menunjukan kita dari mana, dan ke mana. Maka, saat ini internet mengetahui kita sedang dimana, bahkan menggunakan ISP yang mana, dan website-website apa saja yang kita buka. Ini belum termasuk email, yang isinya mungkin bisa diketahui baik oleh ISP, maupun pihak-pihak lain yang tidak kita kehendaki untuk mengetahuinya.

Kerentanan bagi Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender)

Pernahkah terbayangkan apabila pihak lain yang menggunakan informasi-informasi kita di internet adalah pihak-pihak yang bisa membahayakan kita. Sebut saja pemerintah. Apabila sekelompok orang sedang melakukan pengorganisasian gerakan yang dianggap bertentangan, atau paling tidak mengganggu pemerintah, maka internet menyediakan banyak informasi yang bisa digunakan untuk melacak kita. Selain pemerintah, mungkin pihak yang lebih mengancam adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki kepentingan untuk menghancurkan gerakan-gerakan masyarakat sipil.

Saat ini, mungkin bahaya tersebut belum terlihat oleh kita. Namun potensinya tetap harus diperhitungkan. Karena ke depannya, kita tidak pernah tahu kapan pemerintah menyadari ketersediaan informasi tersebut, dan ingin menggunakannya. Atau bahkan mungkin saat inipun mereka sudah menggunakan informasi-informasi tersebut untuk isu-isu sensitif tertentu, seperti kemerdekaan, ataupun terorisme.

Di Negara lain, Syria misalnya, seorang perempuan pembela HAM dikriminalisasi, hanya karena memiliki blog dan menulis impiannya tentang kedamaian dan kesetaraan. Kriminalisasi blogger juga banyak terjadi di berbagai banyak Negara yang internetnya dikontrol oleh pemerintah. Bagaimana dengan Indonesia? Kita tentu belum lupa wacana memantau twitter yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Lagipula, kontrol terhadap internet bisa dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan kita.

Kerja-kerja Hak Asasi Manusia seringkali berhubungan dengan internet. Sebagai bagian dari kampanye, kita menggunakan Facebook, Twitter, Blog, maupun penyedia layanan internet lainnya. Beberapa orang memilih untuk membuat blog anonim karena tidak ingin identitasnya diketahui. Namun, apabila kita melihat cara kerja internet, maka membuat blog anonimpun tidak berarti kita anonim di dunia internet. Karena masing-masing kita memiliki IP Address sebagai suatu alamat spesifik yang mampu mengidentifikasi kita dimanapun.

Kriminalisasi blogger menjadi fenomena yang terjadi dimana-mana. Seringkali kita keheranan karena sebenarnya konten yang termuat di blog-blog tersebut tidak selalu ‘mengancam.’ Namun, kriminalisasi blogger terjadi tidak hanya untuk mengekang pemikiran dan pengaruhnya, namun juga membungkam gerakan-gerakan progresif yang dianggap mengancam kekuasaan.

Saat inipun, Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) yang berpotensi mengkriminalisasi kegiatan di internet, termasuk email, blog dan lain sebagainya. Kasus Pritta Mulyasari bisa menjadi contoh bagaimana UU ini digunakan ketika seorang masyarakat biasa harus berhadapan dengan Rumah Sakit besar. Bayangkan ketika kepentingan penguasa, perusahaan, atau pihak-pihak yang memiliki kuasa lainnya, bertemu dengan budaya dan perspektif yang tidak berpihak pada hak asasi manusia, disokong oleh peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengkriminalkan masyarakat. Pertemuan berbagai pihak tersebut menjadikan risiko kita, sebagai blogger yang juga bekerja untuk Hak Asasi Manusia menjadi berkali-kali lipat.

Terlepas dari persoalan konten apa yang kita tampilkan, atau tujuan apa yang ingin kita capai melalui menulis, yang jelas kita sebagai manusia memiliki hak asasi manusia, berupa privasi. Kita yang menentukan apakah kita ingin dikenali atau tidak, informasi apa yang ingin kita bagi kepada orang lain, informasi apa yang tidak, siapa yang berhak mendapatkan informasi kita, siapa yang tidak. Kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi juga menjadi bagian hak asasi manusia yang tidak boleh dibungkam oleh siapapun. Bagi saya, pembungkaman dalam menulis dan menyebarkan informasi tidak hanya merupakan pelanggaran kebebesan berbicara dan berpendapat, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Terminal Khusus TKI

Pertama kali dalam sejarah aku salah gate di bandara. Kejadian itu kualami minggu lalu di Bandara Internasional Dubai. Aku sudah mengecek berkali-kali jadwal dan gate yang terpampang di papan besar, yang menyatakan aku harus menunggu di gate 125. Nyatanya, aku nyasar di gate 215. Tapi aku percaya bahwa tidak ada kebetulan di dalam hidup ini. Begitulah cara hidup mempermainkan, sekaligus mengajari kita.

Ketika sedang menyandarkan diri di kursi, seorang perempuan setengah baya datang menghampiriku. Mengenakan pakaian serba hitam, lengkap dengan kerudung hitam. Sebut saja namanya Teh Lilis (bukan nama sebenarnya), aku menerka dia adalah seorang Buruh Migran asal Indonesia. Benar saja, dia mengajakku berbicara dengan bahasa Indonesia dan bertanya aku dari mana. Ketika kujawab, dia kembali bertanya, ‘Turki itu dimana?’ Wajar saja, Turki memang bukan Negara tujuan Buruh Migran Indonesia.

Rupanya Teh Lilis sedang bingung, karena penerbangannya masih 11 jam lagi. Ketika dia bertanya kepada petugas di Bandara, mereka memintanya menunggu dan mengambil makanan terlebih dahulu. Keterbatasan bahasa Teh Lilis membuat dia tidak bisa menangkap secara utuh arah yang ditunjukan oleh petugas. Lalu dia memutuskan untuk beristirahat sebentar, sehingga dia duduk dan lalu menyapaku.

Akhirnya perbincangan kami berlanjut. Sesekali dia membenahi kerudungnya yang kerap turun mengganggu. Dia bercerita tentang banyak hal. Tentang dia yang sudah bekerja sebagai Buruh Migran selama sembilan tahun, tentang keluarganya, tentang dia yang tidak bisa menghadiri pernikahan putrinya dua bulan lalu karena masih terikat kontrak kerja di Kuwait, tentang majikannya, tentang suaminya yang terus mendorong dia untuk bekerja keluar negeri. Aku tak kalah semangat menanggapi. Bertanya mengapa dia tidak menggunakan uang hasil kerjanya di luar negeri untuk modal usaha, agar ia tidak harus ‘seumur hidup’ menjadi buruh migran. Jawabannya seperti yang kuduga, dia takut gagal. Ah, betapa banyak Teh Lilis-Teh Lilis yang lainnya. Perempuan-perempuan yang jadi tumpuan ekonomi keluarga, yang jerih payahnya habis untuk hal-hal konsumtif, yang akhirnya harus berulang kali mengadu nasib di negeri orang, di tengah kerentanan akan kekerasan.

Lalu perbincangan kami menjadi fokus. Matanya terlihat menerawang, menyiratkan kekhawatiran ketika berbicara tentang terminal khusus TKI. “Kita semua harus pulang melalui terminal tiga. Kata teman saya yang tempo hari baru pulang, semua tas kita akan diperiksa, dan semua uang kita harus ditukarkan di bandara saat itu juga. Padahal, harga di tempat penukaran itu lumayan berbeda dengan tempat penukaran yang lainnya,” ungkap Teh Lilis. Cerita Teh Lilis pun berlanjut. “Di terminal khusus TKI itu justru kami apa-apa harus bayar mahal. Orang yang membantu mengangkat tas saja, sudah memaksa mengangkat tas kami tanpa diminta, mengangkatnya pun dekat saja, tapi minta bayaran mahal. Kalau ditanya, katanya seikhlasnya, tapi diberi Rp10 ribu selalu ngomel dan minta lebih.”

Bukan rahasia umum bahwa terminal khusus TKI yang katanya merupakan bentuk upaya perlindungan pahlawan devisa kita, justru menjadi tempat pemerasan bagi mereka. Karena mereka tahu pasti bahwa Buruh Migran yang baru datang membawa uang banyak. Maka mereka berlomba-lomba agar mendapatkan sebanyak-banyaknya ‘bagian’ dari hasil keringat Buruh Migran tersebut.

Hal lain yang juga menarik adalah bagaimana terminal khusus TKI itu amat tertutup. Sulit untuk orang umum memasukinya. Bahkan kabarnya, beberapa peneliti maupun aktivis LSM kerap mencoba masuk untuk observasi dan melihat langsung apa yang terjadi di dalam sana. Namun selalu gagal. Kabarnya pula, beberapa kali diupayakan untuk diadakan sidak. Namun informasi akan adaya sidak selalu bocor. Maka ketika sidak dilakukan, semua seakan sudah dipersiapkan. Miris bukan? Gembong mafia, di sebuah bandara internasional. Tempat dimana Buruh Migran diperas dan mengalami kekerasan, di negerinya sendiri.

Kembali ke Teh Lilis, rupanya perbincangan kami masih belum selesai. Kekerasan terhadap Buruh Migran pada tahap kepulangan tidak berhenti di terminal khusus TKI. Untuk pulang ke rumah dari bandara Soekarno Hatta, mereka diwajibkan menggunakan travel milik pemerintah. Lagi-lagi kebijakan tersebut mengatasnamakan perlindungan Buruh Migran. Para buruh migran harus menunggu sampai travel penuh, baru diantarkan ke kampung halaman. Kadang-kadang mereka bahkan harus menunggu berhari-hari di bandara, sampai jumlah penumpang mencukupi untuk mobil travel itu berangkat. Dan nyatanya, di atas travel kembali terjadi pemerasan.

Para buruh migran yang sudah membayar sebelum diberangkatkan pulang ke kampung halaman, kembali diminta bayaran oleh sopir dan petugas mobil travel di tengah jalan. Biasanya mereka dimintai bayaran ratusan ribu rupiah. Jika tidak mau membayar, ancamannya adalah mereka akan diturunkan di tengah jalan. Di antara mereka bukannya tidak ada yang melawan. Namun menurut teh Lilis, “ya kalaupun ada satu dua yang protes tetap kalah sama yang lain Mbak. Karena kebanyakan pasrah saja, yang penting bisa sampai ke rumah.” Tak hanya itu, pernah kudengar terjadi pemerkosaan. Buruh Migran diperkosa di atas mobil yang bertuliskan nama sebuah lembaga pemerintah (baca:mobil resmi).

Bagiku, terminal khusus TKI, pada dasarnya merupakan suatu bentuk diskriminasi, dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Siapapun warga Negara yang menggunakan jasa bandara, seharusnya berhak untuk memilih terminal mana yang harus dilewatinya (biasanya berdasarkan pesawat). Seharusnya Buruh Migran tidak dibeda-bedakan dengan Warga Negara Indonesia lainnya dengan harus pulang melalui terminal khusus TKI, dan harus menggunakan travel pemerintah. Mereka harus bebas memilih alat transportasi untuk pulang, juga bebas untuk menukarkan uangnya atau tidak, atau memilih tempat penukaran manapun yang mereka pikir lebih menguntungkan mereka.

Apalagi, pengkhususan-pengkhususan itu justru menjadi ladang kekerasan dan pelanggaran hak bagi Buruh Migran. Hal ini merupakan evaluasi besar, dan seharusnya menjadi pertimbangan signifikan dalam pembentukan kebijakan ke depan. Momen diratifikasinya Konvensi Migran 1990 12 April 2012 lalu, dan momen revisi UU No. 39 Tahun 2004 di DPR seharusnya menjadi kesempatan bagi evaluasi terminal khusus tersebut. Karena kekerasan dan pelanggaran hak yang terjadi pada buruh migran ada di setiap tahapan. Dari mulai pra penempatan, penempatan, hingga kepulangan di negaranya sendiri, tempat seharusnya dia bisa merasa lebih aman. Faktor utama pelanggaran hak dan kekerasan pada tahap kepulangan adalah terminal khusus TKI.

Begitulah, perbincanganku dan Teh Lilis pun berhenti di terminal dan travel khusus. Kemudian aku menemaninya untuk menghampiri seorang bertugas bandara, dan bertanya di mana dia bisa mengambil makanannya. Beruntung, sang petugas tidak hanya menunjukan arah, tetapi bersedia mengantar Teh Lilis ke tempat tersebut. Aku pun duduk sesaat sebelum aku mendengar pengumuman, bahwa pesawatku sudah boarding di gate 125. Untungnya, aku tidak terlalu mengantuk dan bisa mendengar pengumuman tersebut scara seksama. Aku pun setengah berlari meninggalkan tempat duduk yang menjadi saksi perbincanganku dengan Teh Lilis.

Benar kan? Tidak ada kebetulan di dunia ini

Sumbangsih untuk Si Mbak

Tadi malam, aku mendengar Muthia kecilku mengetuk kamar si Mbak, yang letaknya persis di sebelah kamarku. Aku mendengarnya memanggil si Mbak, dan minta dibuatkan susu. Segera kubuka pintu kamarku, dan memanggil Muthia. Si Mbak yang terlanjur terbangun, kuminta kembali tidur, dan akupun membuatkan susu untuk Muthia.

Pernahkah kita berpikir tentang jam kerja bagi para pekerja rumah tangga? Bagaimana mereka harus bangun teramat pagi sebelum yang lain bangun, mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga. Belum lagi kalau harus mengurus anak-anak, memandikan, menyuapi, menyiapkan seragam dan buku-buku sekolah. Sementara si anak sekolah, dia melanjutkan pekerjaan rumah tangga, mencuci, menjemur pakaian, membersihkan dapur, masak, dan lain sebagainya. Aktivitas mereka tak pernah berhenti bahkan ketika jam kerja kita sudah habis, dan kita pulang sampai ke rumah. Lalu ketika mereka sudah bisa beristirahat karena telah berhasil mengerjakan seluruh pekerjaan rumah, mereka masih harus stand by hingga entah kapan, apabila si kecil sewaktu-waktu memanggil meminta susu, atau ingin ke kamar mandi.

Pernahkah kita berpikir tentang berapa usia si Mbak? Apa yang kita lakukan ketika kita seusianya. Sekolah? Kuliah? Sibuk bermain-main, hang out di mall, atau sibuk pacaran? Sementara si Mbak, yang mungkin usianya belum 18, (berdasarkan UU Perlindungan Anak masih tergolong anak), sudah harus bertanggung jawab untuk banyak pekerjaan. Padahal, apabila masih tergolong anak, sebenarnya dia memiliki hak untuk bermain, hak atas pendidikan, hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, dan juga hak-hak anak lainnya, yang terpaksa dirampas demi menghidupi keluarganya.

Pernahkah kita berpikir, berapa besar beban kerja mereka, dari mulai mencuci baju, mencuci piring, membersihkan rumah, mengurus anak, dan lain sebagainya. Berapa sebenarnya kita pantas menghargai mereka? Berapa gaji yang pantas, dan bagaimana perlakukan yang pantas kita berikan? Bagaimana dengan risiko kerjanya yang justru relatif lebih rentan daripada kita? Apa kita memberikan jaminan sosial seperti yang selama ini kita tuntut kepada perusahaan tempat kita bekerja? Apa kita memberikan mereka tunjangan, apa kita memberikan mereka hari libur, cuti tahunan, cuti haid, THR, dan hak-hak pekerja lainnya?

Pernahkan kita berpikir, berapa besar kontribusi Pekerja Rumah Tangga? Aku, mungkin kamu, punya Pekerja Rumah Tangga. Dokter-dokter handal yang menyembuhkan banyak orang, insinyur-insinyur hebat yang membangun gedung-gedung megah, para anggota dewan, gubernur, menteri, dan bahkan presiden, mereka memiliki dan merasakan sumbangsih dari pekerja rumah tangga. Tapi apakah kita memberikan sumbangsih yang layak bagi orang-orang super yang mengerjakan seluruh pekerjaan rumah tangga dan mendidik anak-anak kita?

Apakah berlebihan jika mereka hanya menuntut untuk diperlakukan dan diakui sebagai pekerja? Yup! Worker, not Helper. Dari tadi, entah disadari atau tidak, aku menggunakan istilah PEKERJA Rumah Tangga. Namun Pekerja Rumah Tangga bukan sekedar sebuah istilah. Pekerja menunjukan adanya hubungan kerja, sehingga juga menimbulkan hak dan kewajiban di atas hubungan kerja tersebut. Karena sejatinya, Pekerja Rumah Tangga memiliki hak yang sama dengan hak Pekerja lainnya, yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Maka hak atas upah layak, hari libur, pendidikan, jaminan kesehatan, dan hak-hak pekerja juga hak asasi manusia lainnya juga merupakan hak Pekerja Rumah Tangga. Sudah sepantasnya hak itu dijamin dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan dijalankan oleh semua pihak.

Berbicara tentang bagaimana hak-hak Pekerja Rumah Tangga bisa diimplementasikan, maka yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma kita. Pernyataan-pertanyaan di atas sebenarnya merupakan pancingan untuk kita melihat si Mbak dengan kacamata baru. Bahwa apa yang selama ini dia lakukan bukan pekerjaan mudah. Bahwa pekerjaan tersebut juga memerlukan kerapihan, ketelitian, kerajinan, dan bahkan skill. Dan terutama bahwa apa yang selama ini mereka lakukan adalah PEKERJAAN bukan sekedar bantuan.

Pasalnya, masalah pelanggaran hak atau kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga tidak hanya terletak pada tataran kebijakan, tetapi tantangan yang terbesar justru datang dari level budaya (kultur). Selama ini, Pekerja Rumah Tangga kerap diletakan di nomor sekian dalam strata status sosial masyarakat. Struktur budaya yang patriarkis tidak menghargai pekerjaan rumah tangga yang berada di dalam sektor domestik. Pekerja Rumah Tangga juga cenderung dianggap rendah, dengan istilah-istilah seperti babu, batur, jongos, kacung. Bahkan, kamus bahasa Indonesia memiliki frasa khusus untuk membedakan antara pekerja rumah tangga perempuan yang disebut babu dan pekerja rumah tangga laki-laki yang disebut jongos.

Mayoritas Pekerja Rumah Tangga Indonesia merupakan kaum perempuan dengan tingkat pendidikan yang rendah serta berasal dari keluarga miskin di daerah pedesaan. Berdasarkan data ILO, 34,82 % dari total keseluruhan PRT berusia anak-anak antara 15 s/d 18 tahun. Berbagai situasi tertebut menempatkan Pekerja Rumah Tangga di dalam kerentanan terhadap berbagai jenis kekerasan, dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Hal ini diperparah dengan kondisi kerja mereka yang tertutup di dalam rumah. Sehingga, seringkali kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga dianggap sebagai urusan privat.

Beberapa waktu yang lalu, aku bertemu dengan seorang Pekerja Rumah Tangga Anak yang mengalami kekerasan, termasuk disetrika oleh majikannya. Tetangga majikannya yang peduli mencari LSM atau organisasi yang bisa membantu. Kamipun bertemu di twitter sebelum akhirnya bertemu di dunia nyata. Ketika si tetangga berusaha membantu, dia justru dihakimi oleh warga sekitar termasuk ketua RT. Dia dituding mencampuri urusan orang lain, dan harus berhadapan dengan belasan warga termasuk si pelaku yang semuanya menyalahkannya. Bayangkan! Seorang anak disiksa dengan setrika, dan hal itu masih dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak bisa dicampuri?

Upaya perlindungan dan perwujudan hak-hak Pekerja Rumah Tangga memang patut didorong melalui kebijakan. Namun yang tak kalah pentingnya adalah membongkar paradigma dan budaya, serta sudut pandang masyarakat dalam melihat Pekerja Rumah Tangga. Sebuah upaya yang bahkan bisa dilakukan oleh siapa saja, dengan memberikan gaji yang layak bagi mereka, jaminan kesehatan, hari libur. Bahkan melalui langkah kecil berupa memberikan hak istirahat mereka dengan konsisten, dan tidak membiarkan si kecil ‘mengganggu’ si Mbak, pada saat jam istirahat tersebut.

Damai Tak Berarti Tanpa Keadilan

Terinspirasi lagu Cahaya, diciptakan dan dibawakan oleh Asfinawati.

Lagu Cahaya yang diciptakan dan dibawakan oleh mantan Direktur LBH Jakarta dalam album untuk Munir sebenarnya sudah sering kudengar. Aku menyukai musiknya yang nge-blues, yang berpadu dengan suara Mbak Asfin yang berat dan dalam, serta liriknya yang bertutur dalam, dilengkapi dentingan pianonya yang indah.  Tak heran lagu ini sempat kuputar berkali-kali, saat berbagai pemikiran tentang bangsa ini membuatku gundah gulana. Namun entah kenapa, kali ini lagu yang sama membuatku berpikir lebih dalam. Khususnya pada kalimat damai tak berarti tanpa keadilan.

 

Damai Tak Berarti Tanpa Keadilan

Seringkali kedamaian yang  diterjemahkan dengan tidak adanya pertentangan justru menghasilkan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Atas nama stabilitas sosial, hukum dikesampingkan lalu muncul Penembak-penembak Misterius (Petrus). Adakah keadilan bagi mereka? Bukankah hukum mengenal asas presumption of innocent (Praduga tak bersalah)? Sementara yang ditembak itu, yang kehilangan nyawa itu, tak  bisa lagi ditanya. Lalu bagaimana dengan keluarga mereka? Yang menunggu ayah, anak, kakak, adiknya pulang. Namun yang datang tinggal tubuh tak bernyawa, tanpa bisa ditanya.

Damai Tak Berarti Tanpa Keadilan

Lagu ini memang diciptakan untuk mengenang Cak Munir. Tak hanya namanya yang berarti cahaya, namun memang selama hidupnya Munir telah menjadi cahaya bagi banyak orang. Berbicara tentang damai tanpa keadilan, mungkin sang damai bukan saja tak berarti. Namun bisakah kita damai tanpa keadilan? Aku, kamu, mungkin bisa hidup tenang dan damai. Tapi bagaimana dengan Mbak Suciwati, bagaimana dengan kedua anak Munir? Bagaimana dengan orang-orang yang kehilangan cahayanya? Orang-orang yang tidak akan pernah rela, sang pejuang pergi begitu saja. Sementara pembunuhnya masih berkeliaran begitu saja. Tanpa kejelasan, tanpa keadilan.

Damai Tak Berarti Tanpa Keadilan

Ya, bagiku, tanpa keadilan berarti tak ada kedamaian. Aku, dan mungkin juga banyak orang lainnya di tanah ini, tak berhenti gelisah. Peristiwa 65, masihkah kau ingat? Peristiwa yang sudah lama berlalu, namun bagiku masih menyimpan tanda tanya, bahkan ambisi. Mungkin kamu sudah lupa. Saat itu jutaan manusia, petani, nelayan, buruh, seniman, sastrawan, dibantai tak bersisa. Kepala mereka dipenggal, karya mereka dibakar. Jutaan keluarga kehilangan anak, suami, istri, adik, kakak, yang banyak di antara mereka tidak tahu menahu tentang politik. Apalagi peristiwa di Jakarta yang tanahnya saja tak pernah mereka injak.

Lalu jutaan lainnnya mendekam di penjara, tanpa pernah diadili, tanpa pernah ditanya, tanpa pernah tahu, apa salah mereka. Mereka juga dipukuli, disiksa, diperkosa, dan dicabut dari kehidupan sosial mereka. Sementara hinaan dan diskriminasi seumur hidup dialami juga oleh keluarga mereka. Stigma PKI yang menyeramkan, yang tak berteman, yang dijauhi, yang kehilangan akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan banyak pelanggaran hak lainnya.

Mungkin banyak di antara kita telah lupa. Hidup telah berganti, waktu berlari begitu kencang, meninggalkan aroma darah yang telah menguap habis. Namun apakah ada damai bagi mereka yang keluarganya hilang tak berjejak? Apakah ada damai bagi mereka anak cucunya dipaksa menonton film propaganda, dipaksa belajar dari buku putih yang menakut-nakuti kita bertahun-tahun lamanya, terhadap 3 huruf. P, K, dan I. Sementara reformasi ini begitu palsu. Reformasi ini yang membakar ribuan buku sejarah hanya karena tidak mencantumkan PKI di dalam bab berjudul G 30 September. Reformasi ini yang mengeluarkan kebijakan pelarangan buku Dalih Pembunuhan Massal John Roosa, yang mencoba memberikan sudut pandang lain tentang peristiwa 65.

Maka di tengah refomasi yang pengecut ini, tak ada keadilan. Maka tanpa adanya keadilan tak ada kedamaian.

Kali ini kumengerti, maaf bukan berhenti. Damai tak berarti tanpa keadilan

(Asifinawati, Cahaya)

Bertemu Pria Feminis

Salah satu pengalaman menyenangkan ketika ke Turki adalah bertemu dengan para pria di forum feminis. Eits, bukan karena mereka tampan-tampan, ¬gentleman, dan baik hati. Meski tiga kata sifat tersebut memang melekat pada mereka. Tapai hal pentingnya adalah rasanya menyenangkan bertemu dengan para pria yang benar-benar memahami perempuan. Memahami perempuan yang aku maksud bukan dalam konteks tahu bagaimana cara memperlakukan perempuan. Tapi paham mengenai bagaimana situasi perempuan di tengah relasi kuasa yang timpang, paham se-clear-clear nya bahwa perempuan harus keluar dari situasi tersebut, dan bahkan ikut memperjuangkannya.

Bagiku sulit untuk menemukan pria dengan perspektif dan pemahaman tersebut di Indonesia. Aku sendiri punya banyak kawan pria. Banyak di antara mereka yang bisa satu paham dan berjuang bareng untuk isu-isu lainnya. Tapi untuk isu perempuan, sangat sedikit di antara mereka yang benar-benar paham. Bahkan, yang berlabel aktivis HAM pun seringkali terkungkung dalam pemikiran patriarkis dan feodal. (Ah ya, sekedar mengingatkan saja, sebenarnya hal itu tidak terjadi pada pria saja, tapi juga tidak semua perempuan berpespektif feminis).

Beberapa pria mengartikan feminis hanya sebatas perempuan bisa sekolah, atau perempuan bisa jadi presiden. Pada satu momen tertentu, seorang pria yang mendengar tentang perjuangan perempuan melawan diskriminasi berkata, “Perempuan mau apa lagi si? Jadi wanita karier udah, jadi menteri udah, jadi presiden juga udah.” Pernyataan yang justru menunjukan bahwa ia sama sekali tidak mengerti tentang feminisme dan perjuangan perempuan.

Contoh yang paling aku sukai adalah bagaimana relasi antara suami-istri. Kalau kamu merasa feminis dengan mengizinka istri kamu bekerja dan memiliki karier, itu sebenarnya tidak cukup. Coba kamu pikirkan, apakah suatu saat, ketika istrimu hendak mewujudkan cita-citanya, dan membutuhkan dukunganmu kamu akan siap? Lagi-lagi dukungan itu tentu saja bukan sekedar izin, tapi bagaimana kamu juga bisa mendukung dan mem-backup dia termasuk dalam tugas rumah tangga. Ketika istrimu mendapatkan kesempatan untuk meraih cita-cita besarnya, sementara dia membutuhkan dukungan penuh untuk itu, dan kalian memiliki si kecil yang membutuhkan perhatian dan perlakukan intens. Apakah kamu siap berhenti bekerja, untuk mengurus si kecil dan rumah tangga, agar istrimu leluasa mengejar cita-citanya?

Kenapa? Karena tugas serta peran untuk mendampingi, mendidik, dan mengurus anak bukan hanya ada pada perempuan. Kalau selama ini yang seringkali terjadi, perempuanlah yang selama ini berkompromi, dan mengorbankan cita-citanya agar bisa total mengurus si kecil sehingga suaminya bisa meraih cita-cita. Well, selama itu dilakukan berdasarkan kesadaran dan pilihan, aku sama sekali tak memiliki masalah dengan hal tersebut. Tapi poinku adalah, bagaimana kalau situasinya dibalik? Karena hak untuk memiliki cita-cita besar, dan mendapatkan dukungan penuh dari pasangannya juga merupakan hak perempuan.

Jangan bicara lagi soal pembagian tugas yang dibekukan melalui budaya. Aku sepakat, bahwa harus ada pembagian tugas antara suami dan istri. Tapi pembagian tersebut bukan sekedar suami di ranah publik, dan istri di ranah domestik atau rumah tangga. Kedua belah pihak berhak untuk memutuskan apapun, dan kesepakatan ada di tangan mereka. Persoalannya, berapa orang yang bisa keluar dari paradigma budaya yang mengotak-ngotakan peran perempuan dan laki-laki hingga membatasi pilihan kita? Mampukah kita membongkar paradigma kita bahwa laki-laki juga berhak ada di dapur?

Aku punya contoh yang lain lagi. Ketika suami istri keduanya bekerja, maka memang si istri memiliki peran publik. Tapi dalam beberapa kasus, peran domestik pun dibebankan sepenuhnya kepada si istri. Bekerja, mengurus anak dan rumah tangga, tanpa ada bantuan si suami di urusan domestik. Contoh yang satu ini namanya multibeban bagi perempuan. Tak bisakah kita berbagi tugas juga untuk mengurus urusan domestik. Bukan sekedar karena (misalnya) gaji istri lebih besar dari gaji suami. Tapi lagi-lagi karena kesadaran, bahwa pembagian tugas sejatinya adalah berdasarkan kesadaran dan pilihan kita bersama.

Melihat yang sehari-hari terjadi, termasuk berbagai perdebatan dengan beberapa kawan priaku, membuatku berpikir, rasanya sulit menemukan pria yang benar-benar memahami perempuan. Karena itu, ketika bertemu para pria di sebuah ajang bertajuk Feminist Technology Exchange, membuatku berpikir, masih ada harapan, bahwa ada beberapa pria yang benar-benar memahami perempuan di dunia ini.

Ohya, satu hal yang perlu aku tekankan, tulisan ini sama sekali bukan hendak mengatakan bahwa ke depan laki-laki harus di dapur, sementara perempuan mengejar cita-cita besar. Karena feminisme tidak menghendaki diskriminasi berbalik kepada pria. Kuncinya, bagaimana kita melakukan duduk bersama, sejajar, dan menyepakati serta menyusun rencana bersama pula. Dan sekali lagi, ketikapun si istri memilih untuk tidak bekerja, dan mengambil peran domestik saja, itu tetap pilihan yang harus dihargai. Kuncinya adalah kesadaran dan pilihan. Sesederhana itu.